Radio Solopos – Masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 resmi dimulai Rabu (25/9/2024). Jadwal Pilkada 2024 tertuang dalam Peraturan Komisi Pemilihan Uumum (PKPU) Nomor 2 Tahun 2024.
Berdasarkan PKPU tersebut, pelaksanaan kampanye Pilkada 2024 dilaksanakan selama hampir 60 hari, mulai 25 September hingga 23 November 2024. Setelah kampanye Pilkada 2024 berakhir, tahapan selanjutnya adalah pemungutan suara secara serentak.
Poppy Kusuma Nataliza Wijaya, PIC pengawasan kampanye Bawaslu Solo dalam Program Dinamika Radio Solopos, Kamis (26/9/2024) mengungkapkan secara umum tidak ada perubahan signifikan di PKPU, namun ada beberapa penyesuaian penting, salah satunya terkait metode kampanye.
“Pada Pilkada 2020, kampanye melalui rapat umum diatur secara spesifik dan dijadwalkan menjelang akhir masa kampanye. Berbeda dengan Pilkada 2024, metode kampanye ini boleh dilakukan sejak awal masa kampanye, yakni mulai Rabu (25/9/2024), hingga berakhirnya masa kampanye,” jelas Poppy.
Lebih lanjut Poppy menjelaskan adanya pembatasan jumlah rapat umum bagi pasangan calon walikota dan wakil walikota yang hanya diperbolehkan satu kali. Hal ini diharapkan dapat mengatur intensitas kegiatan kampanye dan menjaga kondusivitas selama masa kampanye berlangsung.
Selain itu, perubahan juga terjadi pada fasilitasi penayangan iklan kampanye. Jika pada Pilkada 2020 pasangan calon (paslon) masih bisa memasang iklan kampanye di media massa cetak dan elektronik secara mandiri, pada Pilkada 2024 semuanya menjadi tanggung jawab KPU.
Berani lapor
Masyarakat juga diminta melakukan pengaduan apabila merasa dirugikan atau menemukan pelanggaran selama proses Pilkada serentak berlangsung.
Pelaporan bisa dilakukan d i etiap tingkat, mulai dari Panwas Kelurahan, Panwas Kecamatan hingga Bawaslu kota. Keamanan identitas pun dijamin oleh Bawaslu sehingga masyarakat diminta tak perlu takut.
“Jangan khawatir untuk melaporkan ke Bawaslu (jika mengetahui pelanggaran pidana pemilu), karena sebagai pelapor, Anda dilindungi data pribadinya,” kata Poppy.
Pelanggaran pidana pemilu sebelum naik ke pengadilan akan dibahas di Sentra Penegakan Hukum Teroadu (Gakkumdu) yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan.
“Jika nantinya pelapor keberatan datang ke pengadilan, bisa diwakilkan oleh pengawas pemilu. Jadi, itu harusnya menjadi jaminan orang berani untuk melaporkan pidana pemilu ke Bawaslu. Sebab, kalaupun dia enggan ke pengadilan sebagai pelapor, pengawas pemilu yang akan hadir disana dengan peristiwa yang dilaporkan,” tambah Poppy.
Poppy menekankan, Bawaslu memiliki keterbatasan waktu dalam penanganan pelanggaran yaitu hanya tujuh hari sejak diketahui, bisa melaporkan peristiwa tersebut ke Bawaslu.
“Jika, lewat tujuh hari maka menjadi daluarsa. Jika daluarsa maka tidak bisa kami proses,” ujarnya.