Radio Solopos, SOLO — Wali Kota Solo Respati Ardi melarang beroperasinya sejumlah bajaj yang berseliweran di Kota Bengawan, beberapa waktu terakhir.
Pasalnya, bajaj-bajaj tersebut belum mendapatkan regulasi untuk beroperasi sebagai angkutan umum.
“Lha iya, itu belum pelat kuning kok ya genah ora oleh mlaku (jelas tidak boleh jalan). Itu sudah menyalahi aturan. Sudah diatur sama Pak Kadishub dan Pak Kapolres juga,” ujar Respati seperti dikutip Espos (Grup Radio Solopos), Senin (13/12/2025).
Respati menjelaskan pihaknya akan segera mendiskusikan fenomena munculnya bajaj di Solo dengan berbagai pihak terkait. Pembahasan itu mencakup persoalan tarif, sistem penjemputan, serta tanggapan masyarakat terhadap moda transportasi roda tiga tersebut.
“Didiskusikan dulu. Saya akan mendengar dari masyarakat bagaimana tarifnya, bagaimana sistem penjemputannya, aman atau tidak, ada konflik atau tidak, dan lain-lain,” urai dia.
Menurut Respati, pemerintah kota perlu menyikapi kemunculan bajaj secara tepat dengan mempertimbangkan berbagai aspek.
Ia menegaskan bahwa penentuan kebijakan nantinya akan mengacu pada hasil masukan masyarakat dan koordinasi lintas instansi.
“Variabelnya kita tanyakan ke masyarakat dulu. Nanti melalui Dinas Perhubungan (Dishub) yang menentukan,” terang Respati.
Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo secara resmi melarang operasional bajaj online di wilayah Kota Solo. Larangan tersebut diberlakukan karena hingga saat ini belum ada regulasi yang mengatur keberadaan kendaraan roda tiga sebagai angkutan umum di daerah tersebut.
Pengumuman larangan disampaikan melalui akun Instagram resmi Dishub Kota Solo, @dishubsurakarta. Dalam unggahannya, Dishub menegaskan bahwa bajaj tidak diperbolehkan menarik penumpang di wilayah Kota Solo.
“Sehubungan dengan belum adanya regulasi yang resmi, untuk mobil bajaj roda tiga tidak boleh menarik penumpang di wilayah Kota Solo,” tulis Dishub dalam unggahan tersebut.
Kepala Dishub Kota Solo Taufiq Muhammad saat dikonfirmasi Espos, Jumat (10/10/2025), menjelaskan bahwa larangan tersebut didasarkan pada sejumlah alasan administratif dan legalitas kendaraan.
“Keberadaan bajaj di Solo belum melengkapi administrasi apa pun. Dari STNK (Surat Tanda Nomor Kendaraan) hingga TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) belum ada, termasuk izin operasional,” jelas Taufiq.
Dengan demikian, hingga saat ini bajaj belum diperkenankan beroperasi secara komersial di wilayah Kota Solo sampai ada regulasi dan perizinan resmi dari pemerintah.