SoloposFM – Pemilu 2019 akan menjadi sejarah baru bagi pelaksanaan demokrasi di Indonesia. Untuk pertama kalinya pemilu legislatif serta pemilu presiden dan wakil presiden dilaksanakan serentak atau bersamaan. Hal itu tercantum dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 14 Tahun 2013.
Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kementerian Dalam Negeri, Soedarmo mengatakan bahwa dengan dilaksanakannya pileg dan pilpres serentak, masyarakat tidak perlu datang dua kali ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam setiap perhelatan pemilu.
Pemilu 2019 diperkirakan berlangsung pada bulan April. Dilaporkan beritasatu.com, Soedarmo menyatakan bahwa pemerintah kini telah menyiapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu. Ia berharap, disatukannya regulasi kepemiluan tersebut dapat mewujudkan pemilu yang adil dan berintegritas serta menjamin konsistensi pengaturan sistem pemilu.