SoloposFM–Ketua Umum Parfi yang baru saja terpilih, Gatot Brajamusti ditangkap tim gabungan Satgas Merah Putih dan Polres Mataram, serta Polres Lombok terkait kepemilikan narkoba pada Minggu (28/8/2016).
Informasi yang diperoleh Kabar24.com, Senin (29/8/2016), Gatot ditangkap bersama seorang wanita bersana Dewi Aminah di Hotel Golden Tulip kamar 11001 Jalan Jenderal Sudirman Nomor 4 Selaparan, Kota Mataram NTB.
Dari tersangka, polisi menyita barang bukti 1 klip sabu, 1 alat hisap sabu (bong), 1 pipet kaca, 2 sedotan, korek gas, dan dompet berisi KTP.
Dari tersangka Dewi, polisi menyita 1 klip plastik sabu, 1 bong, 2 pipet kaca, 4 sedotan, 5 korek gas, dompet, telepon (HP), kondom, dan 1 stip obat.
Gatot yang biasa disebut Aa Gatot baru terpilih menjadi Ketua Umum Parfi dalam kongres yang diselenggarakan di Hotel Golden Tulis pada 24-28 Agustus 2016.
Tak beberapa lama setelah terpilih sebagai Ketua Umum Parfi untuk kedua kalinya, Gatot digerebek tim gabungan Satgas Merah Putih, pada pukul 23.00 WIB.
Polisi pun mengembangkan kasus ini dengan melakukan penggeledahan di rumah Gatot di Jalan Niaga Hijau X Nomor 1 Pondok Pinang, Kebayoran Lama Jakarta Selatan.[dtp/spfm]