Radio Solopos, SOLO — Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Solo menegaskan keberadaan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) menjadi komponen penting dalam operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG).
Pengelolaan limbah yang baik dinilai berperan menjaga higienitas makanan sekaligus mempertahankan status Solo sebagai daerah dengan nol kasus keracunan makanan pada pelaksanaan program MBG.
Kepala Dinas Kesehatan Kota Solo, Retno Erawati Wulandari, mengatakan setiap dapur MBG beroperasi setiap hari dan menghasilkan limbah cair maupun limbah padat dalam jumlah besar.
Karena itu, limbah harus dikelola sesuai standar agar tidak mencemari lingkungan maupun mengganggu kualitas pangan yang diproduksi.
“IPAL mempunyai keterkaitan yang sangat erat dengan higienitas makanan dan keamanan pangan. Jika limbah tidak dikelola dengan baik, tentu dapat memengaruhi kualitas makanan yang dihasilkan,” kata Retno dalam program talkshow Selasar di Radio Solopos, Selasa (9/6/2026).
Pengolahan Limbah
Menurutnya, limbah cair dari aktivitas dapur mengandung minyak, lemak, dan sisa bahan makanan yang apabila dibuang tanpa pengolahan dapat menimbulkan pencemaran lingkungan dalam jangka panjang.
Saat ini terdapat sekitar 71 dapur MBG yang beroperasi di Kota Solo. Dengan jumlah tersebut, pengelolaan limbah menjadi aspek yang tidak bisa diabaikan.
Retno menjelaskan, pada awal pelaksanaan program MBG, persyaratan IPAL maupun Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) belum diwajibkan secara nasional oleh Badan Gizi Nasional (BGN).
Namun Pemerintah Kota Surakarta telah lebih dahulu menerapkan standar tersebut sebagai syarat operasional dapur MBG.
“Di Kota Surakarta sejak awal kami sudah mewajibkan SLHS sebagai syarat operasional. Kami juga terus mendorong dapur-dapur MBG untuk memiliki IPAL yang sesuai standar,” ujarnya.
Meski demikian, hasil monitoring dan evaluasi yang dilakukan Satgas MBG Pemkot Surakarta menemukan masih ada sejumlah dapur yang belum menyesuaikan standar IPAL yang telah direkomendasikan.
Kondisi tersebut menyebabkan delapan dapur MBG di empat kecamatan, yakni Banjarsari, Laweyan, Jebres, dan Serengan, sempat menghentikan sementara operasionalnya pada akhir Mei lalu untuk melakukan perbaikan.
Retno menegaskan, setelah BGN menetapkan IPAL sebagai persyaratan wajib, seluruh pengelola dapur MBG harus mematuhi ketentuan tersebut.
“Sekarang IPAL sudah menjadi persyaratan yang harus dipenuhi. Mau tidak mau seluruh dapur MBG harus memiliki IPAL yang terstandar,” katanya.
Selain IPAL, setiap dapur MBG di Solo juga diwajibkan memiliki SLHS yang diterbitkan setelah melalui serangkaian inspeksi kesehatan lingkungan.
Pemeriksaan tersebut mencakup kualitas air, alur produksi makanan, penyimpanan bahan pangan, sanitasi peralatan, pemeriksaan sampel makanan, hingga pemeriksaan usap tangan penjamah makanan.
Seluruh sampel diuji di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda) Kota Surakarta dengan waktu pemeriksaan minimal lima hari sebelum sertifikat diterbitkan.
Retno menilai penerapan standar sanitasi yang ketat menjadi salah satu faktor yang mendukung keberhasilan Kota Solo mempertahankan predikat zero kasus keracunan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis.
“Komitmen kami adalah menjaga keamanan pangan bagi para penerima manfaat, terutama anak-anak, ibu hamil, ibu menyusui, dan balita sebagai generasi masa depan,” ujarnya.
Sebanyak empat dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Solo kembali dapat beroperasi setelah Badan Gizi Nasional (BGN) mencabut status suspensi yang sebelumnya dijatuhkan akibat belum terpenuhinya standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL).
Status 8 SPPG
Ketua Harian Satgas MBG Kota Solo, Purwanti, mengatakan dari delapan dapur MBG yang sempat diberhentikan sementara, empat di antaranya telah memenuhi persyaratan yang ditetapkan dan memperoleh pencabutan suspensi dari BGN.
“Yang sudah dicabut suspensinya ada SPPG Banjarsari Banyuanyar 1, SPPG Laweyan Penumping 3, SPPG Laweyan Penumping, dan SPPG Banjarsari Timuran,” kata Purwanti.
Sementara itu, tiga dapur lainnya saat ini masih dalam proses pengajuan pencabutan suspensi setelah melakukan berbagai perbaikan yang dipersyaratkan.
Ketiga dapur tersebut berada di SPPG Jebres Gandekan, SPPG Serengan Joyotakan 2, dan SPPG Jebres Purwodiningratan.
Menurut Purwanti, pengelola dapur telah mengajukan evaluasi ulang karena merasa telah memenuhi ketentuan yang diminta.
Sedangkan satu dapur lainnya masih belum menyelesaikan seluruh persyaratan yang berkaitan dengan standar IPAL sehingga belum dapat diajukan untuk pencabutan suspensi.
Purwanti menjelaskan, pemenuhan standar operasional dan administrasi menjadi aspek penting dalam penyelenggaraan dapur MBG.
Hal tersebut juga menjadi salah satu indikator penilaian pemerintah dalam memberikan penghargaan kepada dapur-dapur terbaik di Indonesia.
Belum lama ini, Presiden Prabowo Subianto bersama Kementerian Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat memberikan apresiasi kepada 20 dapur MBG terbaik nasional dalam ajang Inspiradaya.
Menurut Purwanti, penilaian tidak hanya melihat kualitas makanan yang dihasilkan, tetapi juga mencakup kelengkapan administrasi, sarana prasarana, hingga tata kelola operasional dapur.
“Secara administratif dapur harus memenuhi berbagai persyaratan seperti memiliki SLHS, Nomor Induk Berusaha (NIB), serta memenuhi standar bangunan dan sarana prasarana,” ujarnya.
Selain itu, pemerintah juga menilai alur pengelolaan pangan mulai dari penerimaan bahan baku, proses produksi, penyimpanan, distribusi makanan, hingga penerapan standar operasional prosedur (SOP) di masing-masing dapur.
Purwanti menegaskan, pemenuhan seluruh standar tersebut diperlukan untuk menjamin kualitas dan keamanan makanan yang disalurkan kepada para penerima manfaat program MBG di Kota Solo.

