Radio Solopos, SOLO — Inspektorat Kota Solo menjamin kerahasiaan identitas individu yang melaporkan dugaan pungutan liar (pungli) dan penyimpangan dalam pelayanan publik.
Masyarakat diminta untuk tidak ragu untuk melapor karena identitas pelapor dilindungi oleh undang-undang dan setiap laporan yang masuk dipastikan akan ditindaklanjuti oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait paling lambat dalam jangka waktu 1×24 jam.
Inspektur Kota Solo, Arif Darmawan, mengatakan praktik pungli masih menjadi sorotan pemerintah, terutama di sektor parkir yang sering dikeluhkan masyarakat saat libur panjang maupun penyelenggaraan acara besar.
Menurutnya, laporan masyarakat menjadi salah satu dasar pemerintah untuk melakukan penindakan sekaligus memperbaiki tata kelola pelayanan publik.
“Kalau ada laporan parkir, kami langsung merekomendasikan kepada Dinas Perhubungan untuk ditindaklanjuti. Selain menerima aduan, Dishub juga rutin melakukan operasi di lapangan,” ujarnya dalam Talkshow Selasar Radio Solopos, Selasa (7/7/26).
Pelaporan
Arif menjelaskan masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui berbagai kanal, seperti website Inspektorat Kota Solo, Whistle Blower System (WBS), ULAS Surakarta, maupun layanan Lapor Mas Wali melalui WhatsApp di nomor 0812-2506-7171.
Seluruh laporan yang diterima akan dipantau oleh Inspektorat.
Apabila dalam waktu 24 jam belum mendapat respon dari OPD yang berwenang, Inspektorat akan memberikan teguran agar laporan segera ditindaklanjuti.
Ia menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir saat melapor karena identitas pelapor akan dijamin kerahasiaannya.
Bahkan, laporan yang tidak mencantumkan identitas pelapor tetap akan diproses selama objek yang dilaporkan jelas dan dapat diverifikasi.
Sementara laporan dengan identitas pelapor dan objek yang jelas akan langsung diklarifikasi sebagai bahan tindak lanjut.
Pengawasan
Selain membuka berbagai kanal pengaduan, Pemerintah Kota Surakarta juga memperkuat pengawasan di layanan publik melalui pemasangan kamera pengawas (CCTV), penyediaan kotak saran, dan edukasi kepada aparatur sipil negara agar tidak menerima gratifikasi dalam bentuk apa pun.
Menurut Arif, seluruh pelayanan administrasi pemerintah telah dilaksanakan tanpa pungutan di luar ketentuan yang berlaku.
Ia mengimbau masyarakat segera melaporkan apabila menemukan dugaan pungli, gratifikasi, pemerasan, maupun bentuk penyimpangan lainnya.
Menurutnya, sekecil apa pun informasi yang disampaikan masyarakat akan menjadi bahan evaluasi pemerintah daerah setempat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kota Surakarta.
“Jangan khawatir untuk melapor. Identitas pelapor kami lindungi. Kalau sampai dibocorkan, ada konsekuensi pidana,” tutupnya.
