SoloposFM–Sebanyak 45 biro travel haji dan umroh akan ditutup paksa oleh Daerah Istimewa Yogyakarta karena ilegal. Kantor Wilayah Kementerian Agama Daerah Istimewa Yogyakarta berkoordinasi dengan kepolisian setempat akan melakukan penutupan tersebut setelah sebelumnya memberikan toleransi.
“Kami segera berkoordinasi dengan Polda DIY untuk menyegel karena mereka sudah kami beri toleransi waktu setahun tetapi tidak digubris,” kata Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag DIY Noor Hamid di Yogyakarta, Sabtu (4/2/2017).
Sebanyak 45 biro travel yang tersebar di lima kabupaten/kota itu terdiri atas 29 biro yang menyatakan sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dan 16 biro menyatakan sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Menurut Hamid, sebagian biro travel umrah tidak berizin itu ada yang mencoba melakukan pengelabuhan dengan pertama-tama memberikan visa wisata bagi calon jamaah karena sebelum akhirnya menuju Arab Saudi mereka transit terlebih dahulu di Malaysia atau Singapura.
Ia mengatakan meski telah memasang papan nama sebagian besar biro travel haji dan umrah itu belum mengurus izin cabang di daerah, dan hanya menginduk kantor pusat di Jakarta. Antaranews melaporkan, sebagian yang lain ada yang hanya menumpang dengan PT biro travel lain yang telah berizin. “Tidak memiliki izin di daerah tetap tidak bisa beroperasi,” kata dia.
Sebelum melakukan penutupan 45 biro travel haji dan umrah itu, menurut Hamid, pada akhir Februari 2017 Kemenag DIY akan melakukan koordinasi dengan Polda DIY serta Dinas Pariwisata DIY.
Hamid mengatakan, modus yang dilakukan biro travel haji dan umrah bodong itu untuk menarik minat calon jamaah adalah dengan memasang tarif paket perjalanan jauh lebih rendah di bawah standar mencapai Rp15 juta. Padahal dengan biaya sebesar itu, kenyamanan jamaah dalam menjalankan ibadah seperti jarak hotel dan Masjidil Haram serta fasilitas konsumsi dan akomodasi sulit dipastikan.
[Dita Primera]