• About Us
    • Copyright
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
  • Accor Hotels Solo helat Appreciation Night
  • Besok, Choir Competition 2018 digelar
  • Contact Us
  • Crew
    • Abu Nadzib
    • Ardi Sardjono
    • Avrilia Wahyuana
    • Damar Sri Prakosa
    • Fira Maghfirani
    • Ika Wibowo
    • Indra Saputra
    • Iwan Buwono
    • Noer Atmaja
    • Rachmad Agunanto
    • Senja Kurnia
    • Suwarmin
    • Wahyu Panji
  • Index
  • Jadwal Acara
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Kiat Pemerintah Atur Cara Menyalurkan Dana Bansos

Redaksi by Redaksi
4 May 2017
in News
0
Kiat Pemerintah Atur Cara Menyalurkan Dana Bansos

Seorang warga penerima dana Program Keluarga Harapan (PKH) menunjukkan dana bantuan yang diterimanya dan kartu program, di Kantor Pos Jalan Sudirman, Medan, Sumut, Selasa (14/10). Bantuan PKH ditujukan kepada rumah tangga miskin, merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan program kesehatan dan pendidikan. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/Rei/ama/14.

SoloposFM- Dana bantuan sosial disebut-sebut pos yang gampang diselewengkan penggunaannya. Untuk mengurangi potensi penyalahgunaan, pemerintah mengeluarkan aturan mekanisme penyaluran dana bansos.

Seperti yang dikutip pada halaman Kontan, Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 254/PMK.05/2015, pemerintah mengatur cara penyaluran dana bansos yang baik berupa uang kas, barang maupun jasa. Tapi, transaksi lebih banyak didorong menggunakan skema cash transfer atau transfer tunai.

Wakil Menteri Keuangan mengatakan, dalam PMK ini setidaknya ada tiga cara pembayaran dana bansos secara tunai.

Pertama, dari kas negara ke rekening penerima bansos. Kedua, penyaluran dari kas negara ke rekening lembaga non pemerintah.

Adapun yang ketiga, penyaluran dari kas negara ke rekening bank/Pos penyalur.

Dana bansos yang disalurkan lewat bank/Pos penyalur dilakukan jika penerima bansos tidak memungkinkan menerimanya secara langsung. Supaya tidak ada penyalahgunaan oleh pihak tertentu, pemerintah mengharuskan bansos harus disalurkan melalui uang elektronik yang teregistrasi.

Terkait pihak yang berhak menyalurkan harus terikat perjanjian kerjasama pengelolaan rekening milik Kementerian/Lembaga (K/L) dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan. “Kita harus pastikan sistemnya siap,” ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta.

Supaya jumlah dana yang disalurkan sesuai dengan jumlah yang seharusnya, pemerintah melarang lembaga penyalur melakukan pemotongan. Termasuk dalam perjanjian kerjasama, tidak boleh ada klausul potongan atau pungutan.

Sementara untuk dana bansos berupa barang dan jasa penyalurannya harus melalui Pejabat Pembuat Komkitmen (PPK) kepada penerima. Nantinya, PPK akan menandatangani kontrak pengadaan barang dan/atau jasa dengan vendor.

Kemudian barang dan jasa tersebut diserahkan kepada penerima. Sementara pembayarannya dilakukan dengan cara pembayaran langsung dari kas negara ke rekening vendor.

 

(Annisa Wendy P)

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Korban Meninggal dalam Tragedi Kecelakaan KA di Bekasi Bertambah Jadi Tujuh Orang
  • Rekonsiliasi Data JKN Digenjot, Keaktifan Peserta di Soloraya Masih Jadi Sorotan
  • Mas Wali Apresiasi Festival Durian NEO Solo Grand Mall, Ingatkan Warga Soal Pengelolaan Sampah
  • Peringati Hari Bumi, Hotel Adhiwangsa & BBWS Kolaborasi Tanam Pohon di Urban Forest Bengawan Solo
  • Pelantikan BWI Pekalongan Soroti Rendahnya Legalitas Aset Wakaf

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.