• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Kiat Pemerintah Atur Cara Menyalurkan Dana Bansos

Redaksi by Redaksi
4 May 2017
in News
0
0
Kiat Pemerintah Atur Cara Menyalurkan Dana Bansos

Seorang warga penerima dana Program Keluarga Harapan (PKH) menunjukkan dana bantuan yang diterimanya dan kartu program, di Kantor Pos Jalan Sudirman, Medan, Sumut, Selasa (14/10). Bantuan PKH ditujukan kepada rumah tangga miskin, merupakan salah satu upaya untuk meningkatkan program kesehatan dan pendidikan. ANTARA FOTO/Irsan Mulyadi/Rei/ama/14.

SoloposFM- Dana bantuan sosial disebut-sebut pos yang gampang diselewengkan penggunaannya. Untuk mengurangi potensi penyalahgunaan, pemerintah mengeluarkan aturan mekanisme penyaluran dana bansos.

Seperti yang dikutip pada halaman Kontan, Dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) nomor 254/PMK.05/2015, pemerintah mengatur cara penyaluran dana bansos yang baik berupa uang kas, barang maupun jasa. Tapi, transaksi lebih banyak didorong menggunakan skema cash transfer atau transfer tunai.

Wakil Menteri Keuangan mengatakan, dalam PMK ini setidaknya ada tiga cara pembayaran dana bansos secara tunai.

Pertama, dari kas negara ke rekening penerima bansos. Kedua, penyaluran dari kas negara ke rekening lembaga non pemerintah.

Adapun yang ketiga, penyaluran dari kas negara ke rekening bank/Pos penyalur.

Dana bansos yang disalurkan lewat bank/Pos penyalur dilakukan jika penerima bansos tidak memungkinkan menerimanya secara langsung. Supaya tidak ada penyalahgunaan oleh pihak tertentu, pemerintah mengharuskan bansos harus disalurkan melalui uang elektronik yang teregistrasi.

Terkait pihak yang berhak menyalurkan harus terikat perjanjian kerjasama pengelolaan rekening milik Kementerian/Lembaga (K/L) dengan Direktur Jenderal Perbendaharaan. “Kita harus pastikan sistemnya siap,” ujarnya di Kantor Wakil Presiden, Jakarta.

Supaya jumlah dana yang disalurkan sesuai dengan jumlah yang seharusnya, pemerintah melarang lembaga penyalur melakukan pemotongan. Termasuk dalam perjanjian kerjasama, tidak boleh ada klausul potongan atau pungutan.

Sementara untuk dana bansos berupa barang dan jasa penyalurannya harus melalui Pejabat Pembuat Komkitmen (PPK) kepada penerima. Nantinya, PPK akan menandatangani kontrak pengadaan barang dan/atau jasa dengan vendor.

Kemudian barang dan jasa tersebut diserahkan kepada penerima. Sementara pembayarannya dilakukan dengan cara pembayaran langsung dari kas negara ke rekening vendor.

 

(Annisa Wendy P)

Previous Post

Menjadi Seorang Ibu yang Bekerja, Bukan Berarti Tak Ada Waktu untuk Anak

Next Post

Kekurangan Tidak Menghalangi Sinthia untuk Bisa Menyelesaikan Sekolah di SMA 40 Jakarta Utara.

Next Post
Kekurangan Tidak Menghalangi Sinthia untuk Bisa Menyelesaikan Sekolah di SMA 40 Jakarta Utara.

Kekurangan Tidak Menghalangi Sinthia untuk Bisa Menyelesaikan Sekolah di SMA 40 Jakarta Utara.

No Result
View All Result

Berita Terbaru

  • IPARI Kota Solo Gelar Perkemahan, Kepala Kemenag: Semangat Kerukunan Harus Terus Dipupuk
  • Ayo Serbu, Ada Coffee and Bakery Festival di The Park Mall Solo Baru
  • The Sunan Hotel Solo Hadirkan Menu Spesial Ragam Nusantara dan Layanan GrabFood
  • Merawat Wajah Tak Selalu Butuh Skincare Bermerek, Ikuti Tips Ini
  • Ketua DPRD Jateng Cicipi Mangut Beong, Kuliner Favorit di Kabupaten Magelang

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.