• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Pemuda Karangmalang Dibekuk Polisi

Redaksi by Redaksi
19 May 2017
in News
0
Pemuda Karangmalang Dibekuk Polisi

HARIAN JOGJA/DESI SURYANTO PAPARKAN BARANG BUKTI: Kanit II Satuan Narkoba Poltabes Yogyakarta, Iptu Tinton Yudha P menunjukkan barang bukti dua paket sabu-sabu dan 1,5 kg ganja yang merupakan sitaan dari tersangka RM dan NK di Mapoltabes Yogyakarta, Selasa (25/5). Kedua tersangka ditangkap jajaran Poltabes Yogyakarta pada hari Sabtu (22/5) di kawasan Jlagran.

SoloposFM–Seorang pemuda asal Dusun Randurejo, RT 010/R003, Puro, Karangmalang, Sragen, Kamis (18/5/2017) ditangkap Jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen. Pemuda itu ditangkap setelah kedapatan mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu (SS)

Penangkapan Dwi Apriyanto itu bermula dari laporan masyarakat yang menyebutkan ada aktivitas mencurigakan di jalan kampung Dusun Bendungan, RT 013, Desa Pilangsari, Kecamatan Ngrampal, Sragen. Polisi lantas mengintai Dwi Aprianto dan benar saja, dia bertransaksi SS.

Polisi langsung menangkap Dwi Aprianto di lokasi, Kamis pukul 17.30 WIB. Hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa sebuah plastik klip bening serbuk kristal SS seberat 0,5 gram, ponsel Xiaomi Redmi warna putih, sepeda motor Kawasaki D Tracker berpelat nomor AD 2081 LE warna hijau-putih, sebuah celana pendek warna hijau merek, serta seperangkat alat hisap SS beserta korek gas, dan pipet.

“Tersangka melanggar Pasal 112 subsider Pasal 127 UU No. 35/2009 tentang Narkotika. Status tersangka adalah pemakai narkotika jenis SS,” papar Kasat Narkoba Polres Sragen AKP Joko Satrio Utomo, seperti yang dilansir oleh Solopos.com. Hingga kini, polisi masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap tersangka lain. Dwi Aprianto ditahan guna mempermudah proses penyidikan.

Catatan Solopos.com, bukan kali ini saja Dwi Apriyanto berurusan dengan polisi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sragen pernah mengancam melaporkan Dwi Apriyanto yang kala itu masih menjadi sukarelawan pemenangan Kusdinar Untung Yuni Sukowati-Dedy Endriyatno (Yuni-Dedy) dalam Pilkada Sragen 2014.

Melalui akun Facebook (FB), Dwi Apriyanto dianggap telah menyebar informasi berisi fitnah terhadap KPU

[Dhi Ajeng Ayu Putri]

Tags: narkobapolisisragen
Previous Post

Ziarah, Film Nomintaror AIFFA Tayang di Solo

Next Post

Destinasi Wisata Kampung Pelangi Semarang

Next Post
Destinasi Wisata Kampung Pelangi Semarang

Destinasi Wisata Kampung Pelangi Semarang

No Result
View All Result

Berita Terbaru

  • Sumanto: Pemuda Hari Ini adalah Penentu Masa Depan Indonesia di Tahun 2045
  • Ketua DPRD Jateng: Pemerintah Harus Fasilitasi, Kompetisi Bela Diri Efektif Kurangi Tawuran di Jalanan
  • Tips Makan Olahan Daging Kurban Tanpa Takut Kolesterol Tinggi
  • Cristiano Ronaldo Bawa Portugal Juarai UEFA Nations League 2024/2025
  • PT ASP Terancam Dijerat Pidana terkait Kerusakan Alam di Tambang Nikel Raja Ampat

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.