SoloposFM–Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencabut banding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok memiliki lasan khusus mencabut permohonan banding tersebut.
“Pak Ahok mengalah untuk umum,” ujar salah satu pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, dalam konferensi pers di sebuah restoran di Menteng, Jakarta, Selasa (23/5/2017).
Menurut I Wayan Sudirta, Ahok dan keluarga juga menghormati pengadilan. Dia juga memaklumi majelis hakim yang memutus kasus penistaan agama itu, seperti yang dilansir oleh Liputan6.com, Selasa (23/5/2017).
Walau Ahok mencabut banding, dia tetap heran dengan putusan dalam kasus tersebut. Salah satunya penggunaan Pasal 156a KUHP oleh majelis hakim. Sebab, lanjut dia, Ahok tidak pernah memiliki niat untuk menistakan agama Islam dan ulama. Pada pidatonya, Ahok menyebut “elite politik” yang menggunakan ayat tersebut untuk menjatuhkannya.
Dia juga menyesalkan putusan hakim yang menyebut Buni Yani tidak ada kaitannya dengan kasus ini. Dia mengatakan kasus ini bermula dari postingan Buni Yani yang mengedit kata “pakai”.
Sebelumnya, Senin 22 Mei 2017, keluarga Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mencabut permohonan banding atas vonis 2 tahun penjara majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keputusan itu diambil setelah keluarga Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu berembuk.
“Jadi kami sekeluarga setelah diskusi panjang kita memutuskan untuk melakukan pencabutan banding,” ujar adik Ahok, Fifi Lety Indra, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 22 Mei 2017 sore.
[Dhi Ajeng Ayu Putri]