• About Us
    • Copyright
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
  • Accor Hotels Solo helat Appreciation Night
  • Besok, Choir Competition 2018 digelar
  • Contact Us
  • Crew
    • Abu Nadzib
    • Ardi Sardjono
    • Avrilia Wahyuana
    • Damar Sri Prakosa
    • Fira Maghfirani
    • Ika Wibowo
    • Indra Saputra
    • Iwan Buwono
    • Noer Atmaja
    • Rachmad Agunanto
    • Senja Kurnia
    • Suwarmin
    • Wahyu Panji
  • Index
  • Jadwal Acara
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Alasan Ahok Cabut Banding Versi Pengacara

Redaksi by Redaksi
23 May 2017
in News
0
Alasan Ahok Cabut Banding Versi Pengacara

SoloposFM–Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencabut banding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok memiliki lasan khusus mencabut permohonan banding tersebut.

“Pak Ahok mengalah untuk umum,” ujar salah satu pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, dalam konferensi pers di sebuah restoran di Menteng, Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Menurut I Wayan Sudirta, Ahok dan keluarga juga menghormati pengadilan. Dia juga memaklumi majelis hakim yang memutus kasus penistaan agama itu, seperti yang dilansir oleh Liputan6.com, Selasa (23/5/2017).

Walau Ahok mencabut banding, dia tetap heran dengan putusan dalam kasus tersebut. Salah satunya penggunaan Pasal 156a KUHP oleh majelis hakim. Sebab, lanjut dia, Ahok tidak pernah memiliki niat untuk menistakan agama Islam dan ulama. Pada pidatonya, Ahok menyebut “elite politik” yang menggunakan ayat tersebut untuk menjatuhkannya.

Dia juga menyesalkan putusan hakim yang menyebut Buni Yani tidak ada kaitannya dengan kasus ini. Dia mengatakan kasus ini bermula dari postingan Buni Yani yang mengedit kata “pakai”.

Sebelumnya, Senin 22 Mei 2017, keluarga Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mencabut permohonan banding atas vonis 2 tahun penjara majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keputusan itu diambil setelah keluarga Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu berembuk.

“Jadi kami sekeluarga setelah diskusi panjang kita memutuskan untuk melakukan pencabutan banding,” ujar adik Ahok, Fifi Lety Indra, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 22 Mei 2017 sore.

[Dhi Ajeng Ayu Putri]

Tags: ahokjakartaBandingPengadilan

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkot Pekalongan Fasilitasi Sertifikasi Halal
  • Samsat Sukoharjo Perkuat Sinergi Layanan dan Genjot Kepatuhan, Targetkan 80% Warga Taat Pajak 
  • Wakil Wali Kota Pekalongan Ajak ASN Terapkan Gaya Hidup Hemat Energi
  • LCCM 2026 Solo Hadir dengan Sistem Baru, Tekankan Uji Mental dan Kecepatan Siswa
  • 49 CPNS Resmi Jadi PNS, Wali Kota Pekalongan: Kinerja Harus Bagus!

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.