• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Alasan Ahok Cabut Banding Versi Pengacara

Redaksi by Redaksi
23 May 2017
in News
0
Alasan Ahok Cabut Banding Versi Pengacara

SoloposFM–Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mencabut banding putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok memiliki lasan khusus mencabut permohonan banding tersebut.

“Pak Ahok mengalah untuk umum,” ujar salah satu pengacara Ahok, I Wayan Sudirta, dalam konferensi pers di sebuah restoran di Menteng, Jakarta, Selasa (23/5/2017).

Menurut I Wayan Sudirta, Ahok dan keluarga juga menghormati pengadilan. Dia juga memaklumi majelis hakim yang memutus kasus penistaan agama itu, seperti yang dilansir oleh Liputan6.com, Selasa (23/5/2017).

Walau Ahok mencabut banding, dia tetap heran dengan putusan dalam kasus tersebut. Salah satunya penggunaan Pasal 156a KUHP oleh majelis hakim. Sebab, lanjut dia, Ahok tidak pernah memiliki niat untuk menistakan agama Islam dan ulama. Pada pidatonya, Ahok menyebut “elite politik” yang menggunakan ayat tersebut untuk menjatuhkannya.

Dia juga menyesalkan putusan hakim yang menyebut Buni Yani tidak ada kaitannya dengan kasus ini. Dia mengatakan kasus ini bermula dari postingan Buni Yani yang mengedit kata “pakai”.

Sebelumnya, Senin 22 Mei 2017, keluarga Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok mencabut permohonan banding atas vonis 2 tahun penjara majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Keputusan itu diambil setelah keluarga Gubernur nonaktif DKI Jakarta itu berembuk.

“Jadi kami sekeluarga setelah diskusi panjang kita memutuskan untuk melakukan pencabutan banding,” ujar adik Ahok, Fifi Lety Indra, di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin 22 Mei 2017 sore.

[Dhi Ajeng Ayu Putri]

Tags: ahokjakartaBandingPengadilan
Previous Post

Dolar AS Melemah Dorong Harga Emas Naik

Next Post

Naqsabandiyah tetapkan awal Ramadan pada Kamis 25 Mei 2017

Next Post
Naqsabandiyah tetapkan awal Ramadan pada Kamis 25 Mei 2017

Naqsabandiyah tetapkan awal Ramadan pada Kamis 25 Mei 2017

No Result
View All Result

Berita Terbaru

  • Peluang Indonesia Menang Atas Jepang Terbuka Sore Nanti, Ini Prediksi Susunan Pemain 2 Tim
  • Kasus Anjing Dikuliti Hidup-Hidup, Polisi Pastikan Kejadian Bukan di Kabupaten Sragen
  • Ingin Usus Tetap Muda, Lakukan Hal Ini!
  • Sumanto: Pemuda Hari Ini adalah Penentu Masa Depan Indonesia di Tahun 2045
  • Ketua DPRD Jateng: Pemerintah Harus Fasilitasi, Kompetisi Bela Diri Efektif Kurangi Tawuran di Jalanan

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.