• About Us
    • Copyright
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
  • Contact Us
  • Crew
    • Ardi Sardjono
    • Fira Maghfirani
    • Hadiyawan Arto Buwono
    • Ika Wibowo
    • Indra Saputra
    • Noer Atmaja
    • Rachmad Agunanto
    • Senja Kurnia
    • Wahyu Panji
  • Index
  • Jadwal Acara
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Usai Blokir Telegram, Kemkominfo Akan Panggil Facebook Cs

Redaksi by Redaksi
18 July 2017
in News
0
Usai Blokir Telegram, Kemkominfo Akan Panggil Facebook Cs

SoloposFM–Setelah melakukan pemblokir Telegram, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) juga berencana memanggil penyelenggara layanan sejenisnya, seperti Facebook, Google, WhatsApp, hingga Twitter.

Dilaporkan Liputan6.com Dirjen Aplikasi Informatika Kemkominfo, Semuel A Pangerapan berujar bahwa rencana pemanggilan ini tak lain untuk meminta komitmen mereka untuk menangani penyebaran radikalisme dan terorisme.

“Kami ingin meminta komitmen penuh mereka untuk membantu kami menangani hal ini. Kalau tidak, kami akan melakukan hal yang sama dengan melakukan pemblokiran (layanan),” ujar Semuel ditemui di kantor Kemkominfo, di Jakarta, Senin (17/7/2017).

Menurutnya, perusahaan penyedia layanan over-the-top (OTT) yang menjalankan bisnisnya di Indonesia sepatutnya ikut bekerja sama dalam menanggulangi konten yang bertentangan di Tanah Air.

Kasus pemblokiran situs web Telegram sejak Jumat (14/7/2017) lalu menuai reaksi pro dan kontra dari masyarakat. Diakui pemerintah, ada miskomunikasi antara Kemkominfo dengan pihak Telegram.

Pasalnya, sang pendiri dan CEO Telegram, Pavel Durov tak mengetahui pemerintah Indonesia mengirimkan surat pemberitahuan untuk memblokir situs web-nya. Sementara, menurut Kemkominfo, terhitung ada enam kali surat dikirimkan sejak Maret hingga Juli, tetapi tidak direspons.

Di kesempatan sama, Deputi II Bidang Penindakan dan Pembinaan Kemampuan BNPT, Arief Dharmawan menambahkan bahwa penting bagi penyedia OTT untuk memenuhi persyaratan sesuai dengan aturan berlaku di Indonesia. Dengan demikian, koordinasi bisa dilakukan lebih mudah apabila hal semacam ini terjadi.

“Semisal Facebook ada masalah, koordinasi lebih mudah karena ada kantornya di sini, ada perwakilannya juga. Hal itu sangat efektif,” tutur Arief.

Adapun, Kemkominfo telah mengamankan 17.000 halaman percakapan Telegram yang memuat konten radikalisme hingga terorisme, dan saat ini sedang dalam proses penyelidikan.

[Lintain Mustika]

Tags: Usai Blokir TelegramKemkominfo Akan Panggil Facebook Cs

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Kesehatan Mental di Tengah Tekanan Ekonomi: Cara Tetap Waras di Era “In This Economy”
  • Grand HAP Hotel Solo Rayakan 11 Tahun dengan Semangat Kebersamaan dan Pelayanan
  • Grand Mercure Solo Baru Hadirkan Cita Rasa Prancis lewat Kolaborasi dengan IFI
  • Taylor Swift – “Anti-Hero” Jadi Jawara Top Ten Radio Solopos
  • Sumanto Gelar Wayang Kulit Lakon Songsong Tunggul Naga di Karanganyar

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.