SoloposFM – Home sweet home, kerap dipakai untuk menggambarkan rasa nyaman saat berada di rumah sendiri. Menyinggung kata rumah milik sendiri, Dewan Perwakilan Rakyat RI akhirnya menyetujui Rancangan Undang-undang tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) menjadi Undang-undang. UU Tapera bertujuan agar pemerintah memiliki payung hukum mewajibkan warga negara untuk menabung sebagian dari penghasilannya. Tabungan itu nantinya akan dikelola badan pengelola Tapera untuk penyediaan rumah murah dan layak. Bagi peserta Tapera yang berpenghasilan rendah dapat memanfaatkan dana ini untuk membiayai program pembiayaan perumahan dengan dana murah. Iuran ini nantinya bukan hanya akan dibebankan kepada para pekerja, melainkan juga pada pemberi kerja.
Namun, kalangan pengusaha yang tergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) keberatan dengan tapera. Pengusaha menolak tegas UU tersebut diberlakukan jika sumber pembiayaan untuk penyediaan perumahan rakyat dibebankan ke dunia usaha. Apindo beralasan, persentase beban pungutan pengusaha dan pekerja saat ini sudah cukup besar. Selain itu, bantuan kepemilikan rumah sebenarnya juga sudah ada di dalam kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga menurut Apindo, iuran baru tersebut bagi pekerja formal tidak diperlukan lagi. Apindo sudah memastikan akan melakukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi. Bahkan Apindo menyebut UU Tapera sebagai pemalakan, sebab dana yang nanti dibayarkan hanya bisa diambil ketika pensiun. Sementara JHT bisa diambil 30 persen dalam waktu 10 tahun.
Sejumlah pihak juga menilai, UU Tapera merupakan potret kemalasan pemerintah dan DPR. Seharusnya, pembiayaan perumahan rakyat untuk masyarakat berpenghasilan rendah tidak dibebankan kepada pekerja kelas menengah dan atas, seperti yang tercantum dalam UU Tapera tersebut. Pemerintahlah yang harus membangun sistem pembiayaan jangka panjang lebih dahulu. Ada banyak sekali dana-dana jangka panjang yang potensial dipakai untuk membiayai penyediaan perumahan untuk MBR, seperti Dana Asuransi, Dana Pensiun, Dana Tabungan PNS, Dana Haji, Dana BPJS dan lain-lain.
Besarnya potensi dana pungutan Tapera juga membutuhkan pengelolaan yang professional. Oleh karena itu, badan pengelola-nya pun harus profesional dan akuntabel. Kendati UU Tapera ini baik dan positif dari sisi penyediaan rumah, karena membuka kesempatan banyak orang memiliki rumah, namun yang sangat penting adalah pengelolaannya. Karena itu, Badan Pengelola Tapera yang kelak akan dibentuk harus selalu diawasi terus. Jika badan ini tidak bisa bekerja dengan baik, justru akan menambah lembaga-lembaga perbendaharaan negara, yang kerjanya cuma melakukan penempatan deposit-deposit uang bernilai besar, tempat para pejabat mencari rente komisi bunganya.