Warsiti, Tegalgondo, Delanggu (+6285293901XXX)
Bagaimana cara registrasi SIM card, jika belum punya KTP. Misalnya untuk pelajar yang hanya memiliki Kartu keluarga saja?
Konfirmasi :
Pelajar yang belum berusia 17 tahun dan belum memiliki KTP tetap bisa meregistrasikan kartu SIM prabayar mereka. Caranya dengan menggunakan NIK yang tertera pada kartu keluarga. Seperti disebutkan oleh Dirjen Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri, Zudan Arif Fakrulloh, NIK diberikan sejak bayi lahir, jadi semua penduduk punya NIK dan tertera di dalam Kartu Keluarga.
NIK yang tertera pada KTP sama dengan NIK yang didapat sejak lahir dan tercantum pada KK. NIK pada KK tertera di samping kolom nama anggota keluarga. Nomor KK-nya sendiri tertulis dalam ukuran besar di bagian atas KK, persis di bawah tulisan “Kartu Keluarga”.
Anda, dipersilakan menyampaikan informasi atau permasalahan apa pun kepada Tim Redaksi Solopos FM melalui nomor telepon 739367 dan 739389 atau SMS atau WhatsApp ke nomor 081 226 103 103 atau via Facebook maupun Twitter. Rangkuman informasi, pertanyaan, dan jawaban dari pendengar disiarkan Solopos FM melalui program KABAR DARI ANDA, selain juga di unggah di website ini.
[Avrilia Wahyuana]
Foto : Cara Registrasi SIM card (sumber: makassar.tribunnews.com)