Radio Solopos — Warung Ayam Goreng Widuran Solo kembali boleh beroperasi per Rabu (4/6/2025) kemarin.
Pemkot Solo mempersilakan warung tersebut untuk beroperasi kembali dengan syarat mencantumkan secara jelas label nonhalal.
Pemilik Warung Ayam Goreng Widuran Solo tidak perlu mengurus sertifikasi halal karena pemiliknya sudah menyatakan produknya nonhalal.
“Ya, kami persilakan. Silakan, jika mau buka kembali,” ujar Wali Kota Solo Respati Ardi kepada wartawan di Loji Gandrung, Solo, Rabu (4/6/2025) petang.
Pernyataan Wali Kota menyusul keluarnya hasil uji sampel makanan dari Warung Ayam Goreng Widuran Solo yang viral dan menjadi polemik terkait kehalalan produknya.
Hasil uji tersebut menunjukkan produk warung itu layak konsumsi.
Respati menjelaskan uji laboratorium sampel makanan yang dilakukan Pemkot Solo sebatas layak konsumsi atau tidak.
Hasilnya Ayam Goreng Widuran layak konsumsi. Pemilik usaha Ayam Goreng Widuran sudah menyatakan produknya tidak halal.
Respati mengatakan Ayam Goreng Widuran bisa buka kembali dengan keterangan produk yang jelas bahwa yang dijual merupakan makanan nonhalal. Pemkot Solo tidak akan memberikan sanksi.
“Pemkot Solo tidak bisa memberikan sanksi apa pun dan Pemkot Solo tidak bisa menyatakan halal atau tidak halal. Boleh buka tetapi dengan keterangan yang nonhalal yang besar. Kemarin penutupan sementara kami asesmen layak makan atau tidak,” papar dia seperti dikutip dari Espos.id.
Penutupan sementara dilakukan beberapa hari lalu, kata dia, untuk menjaga kondusivitas Kota Solo karena kabar Ayam Goreng Widuran merupakan produk nonhalal membuat gaduh.
Pemkot Solo juga tidak memberikan sanksi administrasi.
“Ayam Goreng Widuran harus memberikan keterangan yang jelas dan besar. Yang terpenting mengajari karyawannya ngomong ke konsumennya,” papar dia.
Kepala Kantor Kementerian Agama Solo, Ahmad Ulin Nur Hafsun mengatakan pemilik Warung Ayam Goreng Widuran Solo tidak perlu mengurus sertifikasi halal karena sudah menyatakan produknya nonhalal.
Sertifikasi hanya dilakukan bagi pelaku usaha yang menjual produk kuliner halal.
“Sudah jelas nonhalal, tidak perlu sertifikasi. Yang ada jaminan produk halal, misalnya pelaku usaha menyatakan produknya halal maka perlu dicek kehalalannya. Kalau tidak halal tinggal mencantumkan nonhalal,” ungkap Kepala Kantor Kementerian Agama Solo, Ahmad Ulin Nur Hafsun, kepada wartawan di Loji Gandrung, Solo.
Dia mengatakan produk yang membikin Ayam Goreng Widuran Solo tidak halal karena memakai minyak babi.
“Jika minyak goreng ayam sama dengan minyak goreng untuk kremesan menjadi tidak halal. Antara halal dan nonhalal harus terpisah semua termasuk peralatan untuk membuat, termasuk tempat untuk membuat, termasuk cuci, ruangannya harus terpisah. Salah satu unsur tercampur menjadi tidak halal,” papar dia.