SoloposFM – Kecelakaan lalu lintas bisa menimpa siapa saja dan sering kali membawa akibat yang cukup berat. Korban harus mengeluarkan biaya pengobatan yang tidak sedikit. Apalagi jika sampai korban meninggal dunia.
Terkait dengan kecelakaan lalu lintas ini, Jasa Raharja memberikan santunan bagi korban, baik meninggal maupun luka. Hal itu seperti disampaikan Erwin Sudrajrat, SE., Kepala Perwakilan PT Jasa Raharja Sukoharjo, dalam Bincang Publik Solopos FM, Rabu (23/12/2020), dengan tema “Sinergitas Meningkatkan Pelayanan Kepada Masyarakat.”
Erwin menjelaskan bahwa tugas pokok Jasa Raharja memberikan perlindungan bagi korban-korban kecelakaan lalu lintas.
“Sesuai dengan peraturan pemerintah melalui Undang-Undang No. 33 dan 34 Tahun 1964, kita memberikan perlindungan dan pelayanan dasar terhadap korban-korban kecelakaan lalu lintas, baik itu meninggal dunia maupun luka-luka atau cacat dan seterusnya,” jelas Erwin.
Ia menambahkan bahwa berdasarkan amanah UU No.33, perlindungan diperuntukkan bagi penumpang umum atau angkutan penumpang umum, atau biasa dikenal dengan IWKBU.
“Jadi kita menghimpun dana-dana atau premi dari penumpang umum yang sah atau resmi, dan akan kita kembalikan lagi ketika mereka mengalami kecelakaan lalu lintas, baik itu di darat, laut, maupun di udara,” jelasnya.
Dana yang dikelola Jasa Raharja salah satunya dari SWDKLLJ atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan yang ada dalam komponen pembayaran pajak kendaraan bermotor pada STNK.
Erwin mengatakan sumbangan Wajib juga diperuntukkan bagi pihak ketiga ketika terjadi kecelakaan lalu lintas. Ia mencontohkan ketika ada pejalan kaki atau pengendara sepeda ontel ditabrak kendaraan bermotor, maka korban berhak mendapatkan santunan dari Jasa Raharja.
Prosedur dan Besaran Santunan
Sementara itu, terkait prosedur mendapatkan santunan kecelakaan lalu lintas dari Jasa Raharja, ia mengimbau agar ketika terjadi kecelakaan lalu lintas segera menginformasikan kepada pihak yang berwajib, dalam hal ini kepolisian lalu lintas yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara atau TKP.
“Jadi untuk pengajuan dana santunan, pertama laporan pihak kepolisian, kemudian sertakan KTP/KK/surat akte menikah, dan surat kematian jika korban meninggal dunia,” tutur Erwin.
Sementara untuk korban luka, Jasa Raharja sudah ada kerja sama dengan semua rumah sakit, sehingga ketika ada korban kecelakaan Jasa Raharja langsung memberikan santunan biaya perawatan melalui pihak RS.
Besaran santunan untuk korban meninggal dunia sebesar Rp50 juta, sedangkan untuk biaya perawatan maksimum Rp20 juta. Jika korban mengalami kecacatan akibat kecelakaan tersebut, akan dilihat berdasarkan catatan atau keterangan medisnya.
Menjawab pertanyaan apakah korban kecelakaan lalu lintas tunggal juga mendapat santunan, ia mengatakan, “Dalam UU No.34 Tahun 1964, untuk kecelakaan tunggal atau out control tidak dijamin oleh Jasa Raharja.”
Meski demikian, korban bisa segera melapor ke pihak BPJS Kesehatan untuk bisa diberikan perlindungan atau santunan biaya pengobatan.
Sementara itu, terkait jangka waktu atau lama klaim santunan Jasa Marga, menurutnya tergantung seberapa siap kelengkapan berkas diberikan kepada pihak Jasa Raharja. Ketika data sudah lengkap, pihak Jasa Raharja akan memproses sesegera mungkin.
“Bahkan, kami pernah melakukan pencairan klaim hanya dalam waktu 2 jam 8 menit. Hal itu semata-mata karena data-data yang diberikan kami nyatakan sudah siap dan lengkap,” imbuhnya.
Angka Kecelakaan di Kabupaten Sukoharjo
Di kesempatan yang sama, Iptu A. Jaelani, Kanitlaka Satlantas Sukoharjo mengungkapkan jumlah kecelakaan di Kabupaten Sukoharjo pada tahun ini mengalami penurunan dibanding tahun 2019.
Jaelani menyebut mulai Januari – Desember 2020 jumlah kecelakaan sekitar 985 kejadian, atau turun 23 persen dibanding 2019 yaitu sebanyak 1278 kejadian.
Dari jumlah tersebut, korban meninggal dunia sebanyak 78 jiwa, turun 29 persen dibanding tahun lalu sebanyak 110 jiwa. Kemudian, luka berat 1, dan luka ringan sebanyak 1177 orang.
Jaelani mengatakan penurunan jumlah kecelakaan lalu lintas di wilayah Sukoharjo ini berkat partisipasi dari masyarakat itu sendiri. Artinya masyarakat sudah memiliki kesadaran untuk tertib berlalu lintas di jalan. Meskipun, masih ada sebagian yang masih belum sadar untuk tertib berlalu lintas.
[Diunggah oleh Mita Kusuma]