SoloposFM – BPJS Kesehatan bersama Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) mengunjungi Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Kamis (07/04) untuk memastikan kelancaran penerapan syarat kepesertaan aktif JKN-KIS dalam proses pengalihan hak atas tanah atau hak milik atas satuan rumah susun karena jual beli.
Hal ini merupakan tindak lanjut atas terbitnya Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan, Ali Ghufron Mukti mengatakan, pihaknya terus berusaha mengawal kebijakan yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berjalan optimal di masyarakat. Pihaknya tidak menginginkan adanya kendala yang dapat menghambat pelayanan kepada masyarakat.
“Kami ingin membuktikan dan melihat langsung implementasi dari kebijakan tersebut, apakah ada kendala atau tidak. Kami apresiasi, pelayanan di Kantor Pertanahan Kota Surakarta berjalan lancar,” katanya.
Dia menjelaskan, BPJS Kesehatan terus berupaya meningkatkan kualitas layanan kepada peserta JKN-KIS. Berbagai inovasi dikembangkan untuk memudahkan peserta JKN-KIS mengakses layanan dengan baik. Termasuk untuk pelayanan di Kantor Pertanahan, BPJS Kesehatan menyediakan portal khusus yang dapat digunakan oleh Petugas Kantor Pertanahan untuk mengecek status kepesertaan JKN-KIS.
“Saat ini, pengecekan status kepesertaan JKN-KIS dapat diakses melalui beberapa kanal, diantaranya Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, CHIKA, VIKA, Mal Pelayanan Publik (MPP), kantor cabang atau kabupaten. Dengan menyampaikan Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau nomor kartu BPJS Kesehatan di kanal-kanal tersebut, dapat langsung diketahui status kepesertaan JKN-KIS nya,” jelas Ghufron.
Direktur Pengawasan, Pemeriksaan dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, Mundiharno mengapresiasi langkah cepat yang dilakukan Kementerian ATR/BPN atas upayanya dalam mengimplementasikan Instruksi Presiden Nomor 01 Tahun 2022. Harapannya, dengan dukungan kuat yang diberikan bisa mengoptimalkan pelaksanaan Program JKN-KIS dan semakin menyadarkan masyarakat untuk memiliki jaminan Kesehatan melalui Program JKN-KIS.
“Kami harapkan seluruh proses layanan berjalan baik sehingga hal ini dapat meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai Program JKN-KIS. Sehingga, sinergi ini dapat mendorong percepatan Universal health Coverage (UHC) di Indonesia dan memberikan kepastian akses layanan Kesehatan yang berkualitas dan berkesinambungan,” ungkapnya.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kota Surakarta, Tensa Nurdiyani menyampaikan pihaknya bersama dengan BPJS Kesehatan Cabang Surakarta melaksanakan sosialisasi secara masif dan menjalin komunikasi yang baik, agar pelaksanaan Instruksi Presiden ini berjalan dengan lancar.
“Sesuai dengan arahan dari Surat Edaran dari Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN terhadap pensyaratan kartu JKN aktif untuk proses jual beli, pemohon wajib melampirkan fotokopi kartu JKN aktif, tetapi bagi pemohon yang belum mempunyai kartu JKN, tetap kami terima, namun pada saat yang bersangkutan mengambil sertifikat yang sudah jadi, wajib menyerahkan bukti keaktifan kartu JKNnya,” katanya.