SoloposFM–Angka kasus asusila yang dilakukan Warga Negara Indonesia (WNI) di Mekah cukup tinggi, yakni 90% dari kasu-kasus yang ditindak otoritas setempat. Yang terbaru adalah kasus yang menimpa WNI bernama Sarman Parto Pai (80) asal Rembang, Jawa Tengah. Sarman yang sudah berusia uzur ini dipulangkan kembali ke Tanah Air setelah ditahan selama enam bulan di penjara di Mekkah, Arab Saudi.
Sarman dipenjara sekitar enam bulan karena dituduh otoritas setempat melakukan tindakan asusila di pelataran “basement” Masjidil Haram, seperti disampaikan dalam keterangan pers yang dilansir Antaranews, Senin (27/3/2017).
Sarman sebenarnya terancam hukuman penjara selama 10 bulan, namun setelah melalui proses hukum yang panjang, dia akhirnya hanya divonis enam bulan penjara dan 80 kali cambukan. Namun karena pertimbangan usia, Sarman dibebaskan dari hukuman cambuk.
Kasus ini menambah panjang daftar kasus asusila yang dilakukan WNI di Mekah. Menurut Konsul Jenderal RI di Jeddah, Muhammad Hery Saripudin, dari keseluruhan jumlah WNI yang mendapat hukuman penjara di Mekkah dan Jeddah, sebagian besar terkait dengan kasus asusila.
“Kasus asusila meliputi hampir 90 persen kasus WNI yang ditahan di penjara Mekkah dan Jeddah,” kata Hery.
Dia menekankan pentingnya bagi para WNI untuk menghormati budaya setempat selama berada di Arab Saudi.
“Di mana bumi dipijak di situ langit dijunjung,” ujar dia.
Sarman dikeluarkan dari penjara Mekkah dengan jaminan dari KJRI dan tinggal di tempat perlindungan WNI di KJRI sejak Oktober 2016. Selama Sarman tinggal di KJRI, proses negosiasi pembebasan terhadap dirinya berlangsung.
[Dita Primera]