SoloposFM, Dalam rangka meningkatkan kepatuhan kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Surakarta menggandeng Kejaksaan Negeri Sragen dan Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah wilayah Kota Surakarta menggelar sosialisasi kepatuhan Program JKN-KIS kepada sejumlah 53 Notaris di wilayah Kabupaten Sragen, Selasa (10/09/2019) bertempat di Kejaksaan Negeri Sragen.
Sebagaimana rilis yang diterima Solopos FM, Kepala Bidang Perluasan Peserta dan Kepatuhan BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Ratih Subekti mengatakan Notaris sebagai pemberi kerja mempunyai kewajiban mendaftarkan dirinya, seluruh pekerja serta anggota keluarga pekerjanya ke dalam Program JKN-KIS. “Kewajiban pemberi kerja ini telah tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 dimana selain mendaftarkan pekerjanya ke dalam Program JKN-KIS, pemberi kerja juga mempunyai kewajiban membayar iuran dan menyetorkan iuran tersebut kepada BPJS Kesehatan,” katanya.
Dia menjelaskan perhitungan besaran iuran dari segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Swasta adalah lima persen dari gaji pokok dan tunjangan tetap per bulan dengan pembagian prosentase empat persen dibayar oleh pemberi kerja dan satu persen dibayar oleh pekerja.
“Iuran lima persen telah mancakup pekerja itu sendiri dan anggota keluarga dari peserta PPU yang meliputi suami/istri yang sah, anak kandung, anak tiri dari perkawinan yang sah dan anak angkat yang sah paling banyak empat orang. Perlu diketahui juga untuk peserta PPU swasta hanya ada penjaminan di kelas 1 dan kelas 2 dikarenakan batas paling rendah gaji atau upah per bulan yang digunakan sebagai dasar perhitungan iuran adalah sebesar Upah Minimum Kabupaten Kabupaten/Kota,” jelasnya.
Ratih juga mengharapkan dengan adanya sosialisasi seperti ini, dapat menggerakkan masyarakat agar sadar dan ikut bertanggung jawab menjaga kesehatan diri, keluarga dan masyarakat di lingkungannya serta mendaftarkan diri dan anggota keluarga menjadi peserta JKN-KIS dan membayar iuran.
Per 01 Agustus 2019, capaian kepesertaan Program JKN-KIS di Kabupaten Sragen mencapai 73,57 persen yang artinya sejumlah 727.507 jiwa penduduk yang sudah terdaftar ke dalam Program JKN-KIS dari total 988.906 jiwa penduduk.
***
Informasi lebih lanjut hubungi:
BPJS Kesehatan Cabang Surakarta
Jalan Ki Mangun Sarkoro Nomor 114 Surakarta
(0271) 726509
[Avrilia Wahyuana]