• About Us
    • Copyright
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
  • Accor Hotels Solo helat Appreciation Night
  • Besok, Choir Competition 2018 digelar
  • Contact Us
  • Crew
    • Abu Nadzib
    • Ardi Sardjono
    • Avrilia Wahyuana
    • Damar Sri Prakosa
    • Fira Maghfirani
    • Ika Wibowo
    • Indra Saputra
    • Iwan Buwono
    • Noer Atmaja
    • Rachmad Agunanto
    • Senja Kurnia
    • Suwarmin
    • Wahyu Panji
  • Index
  • Jadwal Acara
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

BPJS Kesehatan Surakarta Sosialisasikan Program JKN-KIS

Redaksi by Redaksi
15 September 2020
in News
0
BPJS Kesehatan Surakarta Sosialisasikan Program JKN-KIS

SoloposFM – Dalam rangka meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan pemberian informasi terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Surakarta menggelar sosialisasi Program JKN-KIS. Dihadiri sekitar 25 peserta pengguna layanan cuci darah, kegiatan ini berlangsung di Sukoharjo, Selasa (15/09).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Rahmad Asri Ritonga mengatakan BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang menyelenggarakan jaminan kesehatan mempunyai tugas memberikan informasi mengenai penyelenggaraan Program JKN-KIS kepada peserta dan masyarakat.

“Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan merupakan kebijakan baru yang penting untuk diketahui peserta JKN-KIS. Masih cukup banyak masyarakat yang belum memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN-KIS serta prosedur penggunaan KIS,” katanya.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 sebagai upaya membangun ekosistem JKN-KIS yang sehat dan berkesinambungan. “Kebijakan ini mengatur penyesuaian iuran JKN-KIS demi keberlangsungan layanan kesehatan bagi masyarakat. Tak hanya itu, perpres ini juga mengatur program keringanan pembayaran tunggakan JKN atau program relaksasi tunggakan. Teknisnya, peserta yang memiliki tunggakan JKN lebih dari enam bulan dan status kepesertaannya non aktif, dapat membayar tunggakannya cukup enam bulan ditambah satu bulan iuran berjalan, agar status kepesertaannya aktif kembali. Kelonggaran pelunasan tunggakan ini berlaku sampai dengan tahun 2021,” tambahnya.

BPJS Kesehatan terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan bagi peserta JKN-KIS. Diantaranya, mengoptimalkan petugas Penanganan Pengaduan Peserta (PPP) RS, penyederhanaan prosedur layanan cuci darah, perluasan RS dalam penyediaan sistem antrean elektronik, perluasan RS dalam penyediaan display tempat tidur di RS, pembuatan display RS untuk waiting list tindakan operasi dan integrasi sistem informasi FKTP dan FKRTL dengan sistem informasi BPJS Kesehatan.

[Diunggah oleh Mita Kusuma]

Tags: bpjs kesehatanjkn kisBPJS Kesehatan SurakartaRahmad Asri Ritonga

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkot Pekalongan Fasilitasi Sertifikasi Halal
  • Samsat Sukoharjo Perkuat Sinergi Layanan dan Genjot Kepatuhan, Targetkan 80% Warga Taat Pajak 
  • Wakil Wali Kota Pekalongan Ajak ASN Terapkan Gaya Hidup Hemat Energi
  • LCCM 2026 Solo Hadir dengan Sistem Baru, Tekankan Uji Mental dan Kecepatan Siswa
  • 49 CPNS Resmi Jadi PNS, Wali Kota Pekalongan: Kinerja Harus Bagus!

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.