• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

BPJS Kesehatan Surakarta Sosialisasikan Program JKN-KIS

Redaksi by Redaksi
15 September 2020
in News
0
BPJS Kesehatan Surakarta Sosialisasikan Program JKN-KIS

SoloposFM – Dalam rangka meningkatkan pengetahuan, pemahaman dan pemberian informasi terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), BPJS Kesehatan Cabang Surakarta menggelar sosialisasi Program JKN-KIS. Dihadiri sekitar 25 peserta pengguna layanan cuci darah, kegiatan ini berlangsung di Sukoharjo, Selasa (15/09).

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Rahmad Asri Ritonga mengatakan BPJS Kesehatan sebagai badan hukum publik yang menyelenggarakan jaminan kesehatan mempunyai tugas memberikan informasi mengenai penyelenggaraan Program JKN-KIS kepada peserta dan masyarakat.

“Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 tentang perubahan kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan merupakan kebijakan baru yang penting untuk diketahui peserta JKN-KIS. Masih cukup banyak masyarakat yang belum memahami hak dan kewajibannya sebagai peserta JKN-KIS serta prosedur penggunaan KIS,” katanya.

Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 64 tahun 2020 sebagai upaya membangun ekosistem JKN-KIS yang sehat dan berkesinambungan. “Kebijakan ini mengatur penyesuaian iuran JKN-KIS demi keberlangsungan layanan kesehatan bagi masyarakat. Tak hanya itu, perpres ini juga mengatur program keringanan pembayaran tunggakan JKN atau program relaksasi tunggakan. Teknisnya, peserta yang memiliki tunggakan JKN lebih dari enam bulan dan status kepesertaannya non aktif, dapat membayar tunggakannya cukup enam bulan ditambah satu bulan iuran berjalan, agar status kepesertaannya aktif kembali. Kelonggaran pelunasan tunggakan ini berlaku sampai dengan tahun 2021,” tambahnya.

BPJS Kesehatan terus berkomitmen meningkatkan kualitas layanan bagi peserta JKN-KIS. Diantaranya, mengoptimalkan petugas Penanganan Pengaduan Peserta (PPP) RS, penyederhanaan prosedur layanan cuci darah, perluasan RS dalam penyediaan sistem antrean elektronik, perluasan RS dalam penyediaan display tempat tidur di RS, pembuatan display RS untuk waiting list tindakan operasi dan integrasi sistem informasi FKTP dan FKRTL dengan sistem informasi BPJS Kesehatan.

[Diunggah oleh Mita Kusuma]

Tags: BPJS Kesehatan SurakartaRahmad Asri Ritongabpjs kesehatanjkn kis
Previous Post

KPU Kabupaten Sragen Buka Masukan dan Tanggapan Masyarakat Soal Bapaslon Bupati-Wakil Bupati Sragen

Next Post

Sewindu Komunitas Sanggit Art Peduli Lingkungan

Next Post
Sewindu Komunitas Sanggit Art Peduli Lingkungan

Sewindu Komunitas Sanggit Art Peduli Lingkungan

No Result
View All Result

Berita Terbaru

  • Sumanto: Pemuda Hari Ini adalah Penentu Masa Depan Indonesia di Tahun 2045
  • Ketua DPRD Jateng: Pemerintah Harus Fasilitasi, Kompetisi Bela Diri Efektif Kurangi Tawuran di Jalanan
  • Tips Makan Olahan Daging Kurban Tanpa Takut Kolesterol Tinggi
  • Cristiano Ronaldo Bawa Portugal Juarai UEFA Nations League 2024/2025
  • PT ASP Terancam Dijerat Pidana terkait Kerusakan Alam di Tambang Nikel Raja Ampat

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.