• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home Program

Jangan Coba Coba Melakukan Kejahatan Seksual

W W by W W
28 May 2016
in Program
0
Jangan Coba Coba Melakukan Kejahatan Seksual

SoloposFM – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) tentang kebiri, sebagai hukuman tambahan untuk pelaku kejahatan seksual. Perppu ini ditandatangani Presiden, menyusul sejumlah kasus kekerasan seksual terhadap anak yang terus saja meningkat. Dalam Perppu ini juga diatur tentang tambahan hukuman kebiri bagi pelaku kekerasan seksual terhadap anak. Perppu Perlindungan Anak yang diumumkan Rabu lalu menyatakan sanksi tambahan pengumuman identitas pelaku kekerasan seksual anak, kebiri kimia dan pemasangan cip disertai rehabilitasi.

Kebiri secara fisik dilakukan dengan memotong organ testis dan mengamputasinya untuk menekan produksi hormon testosterone. Kurangnya hormon tersebut akan menyebabkan pelaku kejahatan kehilangan dorongan seksual dan mandul permanent. Sedangkan pada era modern seperti sekarang, hukuman kebiri dapat dilakukan secara kimiawi dengan menekan hormon testosteron dan menghilangkan libido.

Sejauh ini ada sekitar 20 negara di dunia yang menerapkan hukuman kebiri termasuk Rusia, Tiongkok, Australia, Israel dan Jerman. Di Indonesia, hukuman kebiri merupakan salah satu dari dua opsi lain yang menjadi hukuman tambahan untuk para pelaku kejahatan seksual, yakni pemasangan alat deteksi elektronik dan pengumuman identitas asli ke publik.

Menteri Hukum dan HAM Yasona Laoly mengatakan, hukuman itu khusus bagi pelaku yang tergolong dewasa dan melakukan kejahatan tersebut berulang-ulang. Hukuman itu akan diterapkan secepatnya setelah surat penerbitan Perppu dikirim ke DPR. Perppu ini dimaksudkan untuk kegentingan yang diakibatkan terjadinya kekerasan seksual terhadap anak yang semakin meningkat secara signifikan. Untuk itu, semua pihak termasuk DPR diharapkan mendukung keputusan Presiden Jokowi yang tidak mentolerir pelaku kejahatan seksual.

Hukuman kebiri itu dipastikan untuk membawa efek jera dan menekan angka kejahatan tersebut. Apalagi, kejahatan seksual terhadap anak sudah masuk kategori kejahatan luar biasa, sehingga monster-monster itu harus dihentikan. Ini merupakan langkah untuk memberi kewaspadaan pada masyarakat. Termasuk memberi peringatan kepada yang melakukan penyimpangan seksual, agar jangan coba-coba malakukan kejahatan seksual kepada anak atau kepada siapapun juga.

http://radio.solopos.com/assets/dokumen//2016/05/EDITORIAL-SPFM-27-MEI-2016.mp3
Tags: kejahatan seksualkebiriperkosaanhukuman
Previous Post

Joko Widodo Luncurkan Akun Youtube Resmi

Next Post

Menata Aparatur Sipil Negara

Next Post
Menata Aparatur Sipil Negara

Menata Aparatur Sipil Negara

No Result
View All Result

Berita Terbaru

  • Peluang Indonesia Menang Atas Jepang Terbuka Sore Nanti, Ini Prediksi Susunan Pemain 2 Tim
  • Kasus Anjing Dikuliti Hidup-Hidup, Polisi Pastikan Kejadian Bukan di Kabupaten Sragen
  • Ingin Usus Tetap Muda, Lakukan Hal Ini!
  • Sumanto: Pemuda Hari Ini adalah Penentu Masa Depan Indonesia di Tahun 2045
  • Ketua DPRD Jateng: Pemerintah Harus Fasilitasi, Kompetisi Bela Diri Efektif Kurangi Tawuran di Jalanan

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.