Radio Solopos, KARANGANYAR — Pemerintah Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah menerima Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sebesar Rp20 miliar pada tahun 2025.
Dana tersebut dimanfaatkan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), dengan alokasi terbesar diarahkan ke sektor kesehatan.
Ketua Sekretariat DBHCHT Kabupaten Karanganyar, Dheny Hendrawan, mengatakan sekitar 40 persen DBHCHT dialokasikan untuk bidang kesehatan.
Dari total Rp20,89 miliar DBHCHT yang diterima, sekitar Rp10 miliar digunakan untuk mendukung berbagai program kesehatan masyarakat.
“Dana tersebut kami fokuskan untuk pembinaan lingkungan sosial di bidang kesehatan, mulai dari pelayanan promotif, preventif, hingga kuratif,” kata Dheny dalam Talkshow Bincang Spesial Diskominfo Karanganyar bersama Bea Cukai Surakarta di Radio Solopos, Kamis (5/2/2026).
Salah satu program utama yang didanai DBHCHT adalah pembayaran iuran jaminan kesehatan bagi masyarakat yang didaftarkan oleh pemerintah daerah, termasuk pekerja yang terdampak pemutusan hubungan kerja.
Sepanjang 2025, Pemkab Karanganyar menanggung iuran jaminan kesehatan bagi 21.483 jiwa dengan total anggaran sekitar Rp9,74 miliar.
Selain kesehatan, DBHCHT juga dimanfaatkan untuk penegakan hukum dan sosialisasi ketentuan di bidang cukai.
Dheny menegaskan kolaborasi antara Pemkab Karanganyar dan Bea Cukai Surakarta terus diperkuat dalam upaya menggempur peredaran rokok ilegal.
4 Fungsi Utama
Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Surakarta, Dhita Kristiyani, menjelaskan Bea Cukai memiliki empat fungsi utama, yakni trade facilitator, industrial assistant, revenue collector, dan community protector.
Dalam konteks barang kena cukai (BKC), peran Bea Cukai berfokus pada pengumpulan penerimaan negara dan perlindungan masyarakat serta industri rokok legal dari praktik ilegal.
“Barang kena cukai meliputi etil alkohol, minuman mengandung etil alkohol, dan hasil tembakau seperti rokok, cerutu, rokok elektrik, serta olahan tembakau lainnya,” jelas Dhita.
Sepanjang 2025, Bea Cukai Surakarta bersama Pemerintah Kabupaten Karanganyar melaksanakan 57 kali operasi gabungan dalam rangka pemberantasan rokok ilegal.
Dari hasil penindakan tersebut, tercatat 298 kali penindakan di wilayah Karanganyar dengan total barang bukti mencapai 5.192.954 batang rokok ilegal. Potensi kerugian negara akibat peredaran rokok ilegal di Karanganyar diperkirakan mencapai Rp5 miliar.
Pelaksana Pemeriksa Bea Cukai Surakarta lainnya, Gita Pertiwi Rahmawati, menambahkan dua perkara rokok ilegal di Karanganyar telah naik ke tahap penyidikan dan diputus pengadilan dengan hukuman penjara antara satu hingga tiga tahun.
Aktif Melapor
“Karanganyar menjadi wilayah dengan tingkat peredaran rokok ilegal tertinggi di Solo Raya pada 2025. Karena itu, edukasi dan pelibatan masyarakat akan terus ditingkatkan,” ujarnya.
Bea Cukai juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan peredaran rokok ilegal. Ciri-ciri rokok ilegal antara lain tidak dilekati pita cukai, menggunakan pita cukai palsu, pita cukai bekas, atau pita cukai yang tidak sesuai peruntukan.
Untuk 2026, baik Pemkab Karanganyar maupun Bea Cukai Surakarta memastikan program penegakan hukum dan sosialisasi akan terus dilanjutkan dan diintensifkan, meskipun penerimaan DBHCHT diproyeksikan mengalami penurunan.
Pemerintah berharap sinergi lintas instansi dan partisipasi masyarakat dapat menekan peredaran rokok ilegal secara signifikan.
