• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA: Tersangka, Buni Yani Kaget

Marketing by Marketing
23 November 2016
in News
0
KASUS DUGAAN PENISTAAN AGAMA: Tersangka, Buni Yani Kaget

SoloposFM–Buni Yani ditetapkan sebagai tersangka terkait penyebaran video Gubernur DKI Jakarta nonaktif, Basuki Tjahaja Purnama oleh Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Buni yang juga dosen London School of Public Relations (LSPR) itu dinilai memenuhi unsur menyebarkan informasi SARA.

“Hasil pemeriksaan, konstruksi hukum pengumpulan alat bukti, malam ini pukul 20.00 WIB dengan bukti permulaan yang cukup saudara BY kita naikan statusnya sebagai tersangka,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono dalam jumpa pers dikutip Detik, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (23/11/2016).

Polisi menyebut penetapan Buni sebagai tersangka bukan masalah penyebaran video Ahok saat berdialog dengan warga Kepulauan Seribu. Akan tetapi, dalam postingan di status Facebooknya itu, Buni dinilai telah menyebarkan informasi yang dapat menimbulkan kebencian dan permusuhan.

Penyidik menjerat Buni dengan Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) juncto Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Pasal pertama dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan atau denda maksimal Rp 1 miliar.

Pasal 28 ayat (2) UU ITE menyatakan setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antargolongan (SARA).

Ditetapkan Sebagai Tersangka, Buni Protes

Buni Yani sendiri kaget ditetapkan sebagai tersangka penghasutan terkait SARA. Buni memprotes proses hukum Polda Metro Jaya yang menaikkan statusnya sebagai tersangka meski diperiksa dalam kapasitas saksi.

Protes ini disampaikan pengacara Buni Yani, Aldwin Rahadian. Polisi menurutnya sudah mengeluarkan surat penangkapan terhadap kliennya.

Menurut Aldwin, Buni Yani menolak menandatangani surat penangkapan yang disodorkan tim penyidik. Namun saat ini Buni Yani masih berada di Mapolda Metro Jaya.

[Dita Primera]

Tags: tersangkabuni yani
Previous Post

INFO HIBURAN: Rihanna Berperan Antagonis di Film Terbaru

Next Post

INFO HUKUM: Balita 4 Tahun di Palembang, Tewas Disiksa Ibu Kandungnya

Next Post
INFO HUKUM: Balita 4 Tahun di Palembang, Tewas Disiksa Ibu Kandungnya

INFO HUKUM: Balita 4 Tahun di Palembang, Tewas Disiksa Ibu Kandungnya

No Result
View All Result

Berita Terbaru

  • Peluang Indonesia Menang Atas Jepang Terbuka Sore Nanti, Ini Prediksi Susunan Pemain 2 Tim
  • Kasus Anjing Dikuliti Hidup-Hidup, Polisi Pastikan Kejadian Bukan di Kabupaten Sragen
  • Ingin Usus Tetap Muda, Lakukan Hal Ini!
  • Sumanto: Pemuda Hari Ini adalah Penentu Masa Depan Indonesia di Tahun 2045
  • Ketua DPRD Jateng: Pemerintah Harus Fasilitasi, Kompetisi Bela Diri Efektif Kurangi Tawuran di Jalanan

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.