Radio Solopos, SEMARANG – Keterwakilan perempuan di DPRD Provinsi Jawa Tengah hasil Pemilu 2024 baru mencapai 20 persen, atau 24 dari total 120 anggota.
Angka ini masih berada di bawah target nasional sebesar 30 persen.
Ketua DPRD Provinsi Jawa Tengah, Sumanto, mengungkapkan bahwa proporsi perempuan di parlemen Jawa Tengah terus menurun dalam tiga periode pemilu terakhir.
Pada Pemilu 2014, keterwakilan perempuan sempat mencapai 24 persen, namun menyusut pada Pemilu 2019 dan kembali tertahan di angka 20 persen pada Pemilu 2024.
“Kalau kita lihat trennya, anggota DPRD perempuan yang terpilih justru turun. Dari 24 persen pada 2014, lalu turun di 2019, dan kini (2024) sisa 20 persen,” ujar Sumanto usai menghadiri Pelantikan Pengurus Kaukus Perempuan Parlemen (KPP) Provinsi Jawa Tengah di Lobi DPRD Jateng, Semarang, Rabu (16/9/2026).
Tren Penurunan Jadi Bahan Evaluasi
Sumanto menegaskan bahwa kondisi ini harus menjadi bahan evaluasi bagi kepengurusan KPP Jateng yang baru dilantik.
Ia berharap keterwakilan perempuan dapat terdongkrak hingga minimal 30 persen pada Pemilu 2029 mendatang.
Meski penyebab pasti penurunan tersebut masih dibahas, Sumanto menilai peningkatan kapasitas dan pengetahuan para calon legislatif (caleg) perempuan menjadi faktor kunci untuk meraih dukungan suara yang lebih luas.

Kendati secara kuantitas menurun, Sumanto menyebut perempuan tetap memiliki ruang strategis di DPRD Jateng.
Saat ini, tiga dari lima komisi dipimpin oleh legislator perempuan, yakni Sri Hartini (Ketua Komisi B), Nur Saadah (Ketua Komisi D), dan dr. Messy Widiastuti (Ketua Komisi E).
Sementara itu, Ketua Presidium Kaukus Perempuan Parlemen Republik Indonesia (KPPRI) sekaligus Anggota DPD RI asal Sumatera Utara, Badikenita Br. Sitepu, menekankan pentingnya penguatan kader perempuan dari sisi kualitas maupun kuantitas.
Menurutnya, KPP Jateng perlu menjadi wadah pelatihan personal branding, pemanfaatan teknologi informasi, hingga penguasaan pengelolaan anggaran bagi para calon legislator.
“Caleg perempuan bukan sekadar pelengkap nama di daftar pencalonan, melainkan harus dibekali kualitas yang mumpuni. Penguatan kualitas ini idealnya dimulai sejak proses kaderisasi internal partai politik,” tegas Badikenita.
Kewajiban Kuota
Selain penguatan kapasitas, Badikenita mendorong pembenahan regulasi melalui revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Ia mendesak agar kuota keterwakilan perempuan sebesar 30 persen diubah statusnya dari sekadar imbauan menjadi kewajiban mutlak.
Ia juga mengusulkan penerapan zipper system, yakni penempatan nomor urut caleg laki-laki dan perempuan secara berselang-seling.
Selanjutnya, KPPRI bakal menggelar konsolidasi nasional untuk mendorong partisipasi politik perempuan.
Langkah ini mencakup pembekalan dalam menyeimbangkan peran di dunia politik, karier, dan keluarga.
