• About Us
    • Copyright
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
  • Accor Hotels Solo helat Appreciation Night
  • Besok, Choir Competition 2018 digelar
  • Contact Us
  • Crew
    • Abu Nadzib
    • Ardi Sardjono
    • Avrilia Wahyuana
    • Damar Sri Prakosa
    • Fira Maghfirani
    • Ika Wibowo
    • Indra Saputra
    • Iwan Buwono
    • Noer Atmaja
    • Rachmad Agunanto
    • Senja Kurnia
    • Suwarmin
    • Wahyu Panji
  • Index
  • Jadwal Acara
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home Program

Komentar Warga Solo Raya Soal Perppu Kebiri

Marketing by Marketing
27 May 2016
in Program
0
Komentar Warga Solo Raya Soal Perppu Kebiri

SoloposFM – Presiden Jokowi menerbitkan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Sebelumnya, Perppu yang dikenal dengan nama Perppu Kebiri ini diteken untuk memberikan rasa aman bagi anak-anak. Pelaku kejahatan seksual anak akan mendapatkan hukuman berat.

Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) pun memuji langkah Presiden Jokowi yang menerbitkan Perppu kebiri ini. Langkah Jokowi dinilai menunjukkan bahwa pemerintah hadir melindungi anak-anak dari predator seksual anak.

Penerbitan Perppu ini menunjukkan komitmen serius Presiden dalam pencegahan dan penanganan kasus kejahatan seksual terhadap anak. Perppu ini diharapkan dapat memberikan efek jera sehingga dapat mencegah tindak kejahatan seksual terhadap anak.

Perppu ini berisi tentang pemberatan hukuman terhadap pelaku kejahatan seksual terhadap anak yang meliputi, pemberatan hukuman hingga hukuman mati bagi pelaku kejahatan seksual terhadap anak, juga hukuman seumur hidup, serta hukuman penjara paling singkat 10 tahun dan paling lama 20 tahun. Hukuman tambahan berupa pengumuman identitas pelaku, dan tindakan berupa kebiri kimia dan pemasangan cip.

Berikut komentar warga Solo Raya terkait penerbitan Perppu tersebut:

Dimas Susilo, Colomadu (+6282226494XXX)
Saya tidak setuju dengan hukuman kebiri karena UU di Indonesia memungkinkan terpidana bisa mengajukan PK berulang ulang. Saya lebih setuju kalau hukuman mati atau hukuman seumur hidup.

Yudis (+6285868735XXX)
Hadirnya Perppu Kebiri merupakan suatu hadiah anak-anak seluruh Indonesia karena bisa membentengi dari kejahatan seksual.

Sri Almi, Sragen (+6282136647XXX)
Tantangan untuk pengadilan, bisa melaksanakan apa tidak? Sebab biasanya entah itu undang-undang, Perppu dll mentah di pengadilan.

Antok, Sedahromo Kidul, Kartasura (+628156590XXX)
Yang penting lagi sebelum di berlakukan perlu adanya sosialisasi ke publik secara menyeluruh agar bisa tercapai sasarannya yaitu bisa menekan kekerasan, kejahatan, perkosaan bahkan pembunuhan.

Tags: solo rayaperppukebiri

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkot Pekalongan Fasilitasi Sertifikasi Halal
  • Samsat Sukoharjo Perkuat Sinergi Layanan dan Genjot Kepatuhan, Targetkan 80% Warga Taat PajakĀ 
  • Wakil Wali Kota Pekalongan Ajak ASN Terapkan Gaya Hidup Hemat Energi
  • LCCM 2026 Solo Hadir dengan Sistem Baru, Tekankan Uji Mental dan Kecepatan Siswa
  • 49 CPNS Resmi Jadi PNS, Wali Kota Pekalongan: Kinerja Harus Bagus!

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.