Radio Solopos – Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) merupakan salah satu program strategis pemerintah yang fokus kepada jaminan kesehatan kepada warga Indonesia. Hal ini tidak lepas dari kerja sama dan kolaborasi dari berbagai pemangku kepentingan terkait. Salah satunya, dengan Kejaksaan Negeri, yang mempunyai peran dalam permasalahan hukum perdata dan tata usaha negara terkait Program JKN.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Dyah Miryanti mengatakan BPJS Kesehatan berupaya untuk bersinergi dan meningkatkan kolaborasi dengan pemerintah daerah, dan pihak lain dalam proses pengawasan dan pemeriksaan kepatuhan pada pelaksanaan Program JKN. Hal ini disampaikan dalam kegiatan Penandatanganan Kerja Sama dengan Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Jumat (29/09).
“Sejak tahun 2018, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta telah menjalin kerja sama dengan Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Ruang lingkup yang menjadi fokus, adalah pemberian bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan tindakan hukum lain di bidang perdata dan tata usaha negara oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN) melalui Surat Kuasa Khusus (SKK) dari BPJS Kesehatan,” kata Dyah.
Selama tahun 2023, upaya penagihan iuran bersama Kejaksaan Negeri Sukoharjo kepada badan usaha terindikasi belum patuh di wilayah Kabupaten Sukoharjo, memperoleh tujuh badan usaha patuh dengan melakukan pembayaran iuran JKN dengan total lebih dari sembilan juta rupiah. Sedangkan, empat badan usaha lainnya dinyatakan sudah tidak beroperasi karena masalah internal dari masing-masing manajemen badan usaha tersebut.
Dilihat dari jumlah cakupan kepesertaan JKN di Kabupaten Sukoharjo, segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) mendapat urutan kedua tertinggi, yakni sebanyak 259.420 jiwa.
“Tingkat kepatuhan badan usaha di Kabupaten Sukoharjo, baik dalam pendaftaran pekerja dan pembayaran iurannya, terhitung tinggi. Karena lebih dari 65 persen, badan usahanya telah melaksanakan kewajibannya dalam Program JKN. Di bulan Agustus lalu, terdapat lima badan usaha yang mendapatkan apresiasi dari BPJS Kesehatan atas kepatuhannya dalam pembayaran iuran JKN, diantaranya adalah PT. Sri Rejeki Isman, Tbk., PT. Kanaan Global Indonesia, PT. Konimex, PT. Cahaya Kharisma Plasindo, dan Rina Jaya Garment,” tambahnya.
Tak hanya dengan Kejaksaan Negeri, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta juga menjalin kerja sama dan kolaborasi dengan pemerintah daerah, melalui Dinas Tenaga Kerja, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta dinas terkait lainnya.
Hal ini sejalan dengan undang-undang nomor 24 tahun 2011 dan sebagai wujud implementasi kewenangan BPJS Kesehatan, untuk melakukan kerja sama dengan pihak lain dalam rangka penyelenggaraan jaminan kesehatan.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Kepala Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Rini Triningsih, mengatakan diperlukan koordinasi secara berkelanjutan untuk melakukan monitoring dan evaluasi atas tindakan yang saat ini dijalankan antara Kejaksaan Negeri Sukoharjo dan BPJS Kesehatan Cabang Surakarta guna optimalisasi kepesertaan Program JKN.
Menurutnya, saat ini badan usaha besar di Kabupaten Sukoharjo mayoritas sudah melakukan kewajibannya dalam Program JKN. Target ke depan adalah memastikan badan usaha menengah dan kecil juga turut patuh melaksanakan kewajibannya dalam Program JKN.
“Kendala yang saat ini ada, adalah adanya pekerja badan usaha yang sudah terdaftar segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) yang belum dialihkan ke PPU. Harapannya, manajemen badan usaha memahami dan memastikan seluruh pekerjanya terdaftar dalam Program JKN, sesuai dengan segmen kepesertaannya. Semua langkah persuasif telah dilakukan, sanksi terakhir adalah sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik. Harapannya, kita semua dapat menjadikan seluruh badan usaha di wilayah Kabupaten Sukoharjo adalah badan usaha patuh, tanpa adanya sanksi tidak mendapatkan pelayanan publik,” ujarnya.