SoloposFM – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan sejak 1 April 2016 telah mengenakan denda 2,5 persen bagi penunggak premi yang menjalani rawat inap di rumah sakit di berbagai daerah di Tanah Air. Dilaporkan Kantor Berita Antara, Kepala BPJS NTT, Frans Parera menjelaskan bahwa denda sebesar 2,5 persen tersebut berasal dari total biaya perawatan yang dikenakan dalam kurun waktu 45 hari sejak pelunasan biaya rawat inap.
Ia mengatakan, denda bagi penunggak premi BPJS tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Jaminan Kesehatan Nasional, yang merupakan revisi kedua dari Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013. Menurut Frans, penerapan denda tersebut karena BPJS telah berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik bagi peserta, terutama ketika harus berhadapan dengan biaya pengobatan, penyakit biasa hingga penyakit mematikan.