SoloposFM- Polda DIY menangkap penyebar berita hoax atas laporan Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X, pada Rabu (26/4/2017) lalu. Pelaku berinisial RNM, 25, warga Sumatera Selatan diringkus di tempat tinggalnya.
Seperti yang dilansir Solopos Kapolda DIY Brigjen Pol Ahmad Dhofiri menjelaskan penangkapan terhadap satu pelaku penyebar berita palsu dilakukan setelah melalui tahapan penyelidikan oleh tim cyber. Pelaku berinisial RNM ditangkap di Sumatera Selatan setelah mengunggah berita yang menyudutkan Gubernur DIY.
“Pelakunya dua hari lalu kami tangkap di Sumatera Selatan cuma karena jauh kemarin [baru sampai] sudah kami tahan di Polda. Inisial RNM, usia 25 tahun,” terangnya seusai Rapat Paripurna di DPRD DIY, Jumat (28/4/2017).
Sebelumnya Sri Sultan HB X melapor ke Polda DIY pada 19 April 2017 lalu, atas sebuah konten website yang berisi seolah-olah dirinya yang memberikan pernyataan, padahal tidak pernah diwawancara.
(Annisa Wendy P)