Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Perlintasan Sebidang Tanggung jawab Siapa?

Redaksi by Redaksi
10 September 2019
in News
Reading Time: 3 mins read
A A
0
Perlintasan Sebidang Tanggung jawab Siapa?
0
SHARES
0
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

SoloposFM – Harmonisasi dan sinergi kerja antara Ditjen Perkertetapian dengan PT Kereta Api Indonesia dan Pemerintah Daerah diperlukan untuk menekan angka kecelakaan yang terjadi di perlintasan sebidang antara jalan kereta dan jalan. Sementara, aparat Kepolisian harus lebih agresif lagi untuk menindak pelanggar di perlintasan sebidang. Hal itu disampaikan Pengamat Transportasi sekaligus Ketua Bidang Advokasi dan Kemasyaratakatan Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno, seperti dilansir Solopos FM, Selasa (10/09).

Djoko mengatakan perlintasan sebidang antara jalan kereta dan jalan, pada prinsipnya dibangun tidak sebidang. Namun jika dibangun sebidang, hanya bersifat sementara, yang harus memperhatikan keselamatan operasional KA dan penguna jalan raya. Masalah perlintasan sebidang selalu kontroversial. Di satu sisi, masyarakat membutuhkan akses jalan yang lebih singkat. Akan tetapi, di sisi lain, perlintasan itu juga menjadi sumber petaka.

Menurutnya selain menjadi simpul terjadinya kecelakaan, perlintasan sebidang merupakan titik kemacetan. Tingginya frekuensi perjalanan KA, sehingga mengakibatkan waktu tunggu untuk pengguna jalan raya semakin lama.

Segala upaya sudah dilakukan selama ini, seperti sosialisasi, koordinasi, penutupan, pengelolaan, penegakan hukum, program aksi, pemberian penghargaan, kampanye dan kerjasama dengan instansi terkait. Aksi penutupan perlintasan juga tidak mudah, sejumlah hambatan terjadi di lapangan. Upaya penutupan itu kerap mendapat penolakan dari warga, pemda dan pengusaha. Faktor lain adalah kesadaran masyarakat karena masih banyaknya jalan umum tak resmi yang memotong langsung jalur kereta. Perlintasan liar itu kian terus bertambah setiap tahun.

Baca Juga

Ketum PSSI Erick Thohir Tutup Peluang STY Melatih Timnas Indonesia

Ketum PSSI Erick Thohir Tutup Peluang STY Melatih Timnas Indonesia

24 October 2025
dampak penutupan tiktok untuk umkm

Dampak Penutupan TikTok pada UMKM

24 October 2025
New Media vs Media Lama: Siapa yang Lebih Didengar Publik?

New Media vs Media Lama: Siapa yang Lebih Didengar Publik?

24 October 2025
kapolsek dipecat karena selingkuh

Kapolsek di Kendal AKP Nundarto yang Digerebek karena Selingkuh Akhirnya Dipecat

24 October 2025

Kecelakaan pada perlintasan sebidang antara jalan kereta dan jalan termasuk dalam kategori kecelakaan lalu lintas jalan. Data Direktorat Keselamatan Ditjen Pekeretaapian (2018), rata-rata terjadi 276 kecelakaan per tahun dan 23 kecelakaan per bulan. Menurut KNKT (2019),  perlintasan yang dikelola oleh pemda tidak pernah dilakukan audit keselamatan.

Berdasarkan PM Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta dengan Jalan, evaluasi perlintasan sebidang dilaksanakan paling sedikit satu tahun sekali oleh Ditjen. Perkeretaapian untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan nasional; gubernur, untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan provinsi; dan bupati/walikota untuk perlintasan sebidang yang berada di jalan kabupaten/kota dan jalan desa.

Perlintasan antara jalan rel dan jalan raya ada yang sebidang ada yang tidak sebidang. Perlintasan sebidang ada yang dijaga, tidak dijaga dan liar. Tidak sebidang dapat berupa underpass (terowongan) atau flyover (jalan layang). Data Direktorat Jenderal Perkeretaapian (2019), terdapat 4.854 perlintasan yang sebidang (92,67 persen) dan 384 perlintasan tidak sebidang (7,33 persen). Perlintasan sebidang terdiri dari 1.238 perlintasan dijaga (23,63 persen), 2.046 perlintasan tidak dijaga (39,06 persen) dan 1.570 merupakan perlintasan liar (29,97 persen).

Akademisi Prodi Teknik Sipil Unika Soegijapranata tersebut mengatakan harus diakui peran pemda untuk aksi keselamatan berlalulintas masih rendah. Minimnya alokasi anggaran untuk Dinas Perhubungan rata-rata kurang dari 1 persendari APBD. Tidak banyak pemda yang memberikan alokasi anggaran buat Dishub di atas 3 persen. Hal ini tidak terlepas dari UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda, Perhubungan termasuk wajib non pelayanan dasar. Lain halnya dengan Pendidikan, Kesehatan, Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman, Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Pelindungan Masyarakat, dan Sosial termasuk wajib pelayanan dasar.

Di samping itu, belum adanya persamaan persepsi terkait kewenangan pengelolaan perlintasan sebidang yang menyangkut pelaksana pembangunan, pembiayaan dan SDM (pelaksana lapangan dan pengelola).

Sudah pernah ada Nota Kesepahaman Nomor PJ4 Tahun 2013 dan Nomor 551.6/4054/SJ 1 Agustus 2013 antara Kemendagri dan Kemenhub tentang Pengelolaan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan di Daerah. Namun, perlu pembaharuan terhadap nota kesepahaman itu yang disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah dan beberapa regulasi yang relevan.

Menarik rekomendasi dari Komisi Nasional Keselamatan Transportasi (2019), yaitu untuk perlintasan tidak dijaga diinventarisasi dan bekerjasama dengan Pemda untuk ditutup. Perlintasan liar dinventarisasi dan ditawarkan pada Pemda untuk ditutup atau dikelola. Dan untuk perlintasan yang dikelola Pemda bersama Ditjen. Perkeretaapian dan Pemprov melakukan audit dan diberi akses informasi jadwal kedatangan KA yang terupdate (terkini). Setidaknya ada empat kunsi keselamatan, yaitu kendalikan perlintasan sebidang, hanya yang dikelola yang boleh dibuka, audit secara berkala yang dikelola dan ada harmonisasi antara Ditjen. Perkeretaapian dengan operator (PT. KAI) serta pemerintah daerah.

Tanggungjawab  keselamatan di perlintasan itu bukanlah urusan institusi yang menangani perkeretaapian saja, melainkan semua pihak sesuai dengan perundang-undangan. Sinergi dan harmonisasi para pihak yang mempunyai tugas dan wewenang dalam menangani permasalahan ini perlu diciptakan. Mereka adalah pemerintah pusat, pemerintah daerah, kepolisian, dan PT Kereta Api Indonesia selaku operator.

Ia menjelaskan dengan semakin tingginya frekuensi perjalanan KA, perlintasan sebidang semakin menjadi sumber masalah. Maka, penutupan atau pengurangan perlintasan sebidang menjadi sangat mendesak dilakukan dan harus menjadi salah satu program nasional dalam upaya menekan angka kecelakaan lalulintas. Pertemuan rutin asosiasi kepala daerah dan DPRD (seperti Apkasi, Apeksi, Adeksi, Adkasi) dapat menjadi forum bagi Menteri Perhubungan untuk memberikan pemahaman pada kepala daerah dan anggota DPRD tentang pentingnya keselamatan bertransportasi.

 

[Mita Kusuma]

Previous Post

Jalan Sehat Bersama Selamanya

Next Post

BPJS Kesehatan Surakarta Gencar Sosialisasi Kepatuhan Program JKN-KIS

Related Posts

Ketum PSSI Erick Thohir Tutup Peluang STY Melatih Timnas Indonesia

Ketum PSSI Erick Thohir Tutup Peluang STY Melatih Timnas Indonesia

by Abu Nadzib
24 October 2025
0

Radio Solopos, JAKARTA -- Harapan mayoritas publik sepak bola Tanah Air agar Shin Tae-yong kembali melatih Timnas Indonesia...

dampak penutupan tiktok untuk umkm

Dampak Penutupan TikTok pada UMKM

by Abu Nadzib
24 October 2025
0

Radio Solopos, OPINI -- TikTok telah menjadi fenomena global yang juga mengubah lanskap ekonomi digital di Indonesia. Dengan...

New Media vs Media Lama: Siapa yang Lebih Didengar Publik?

New Media vs Media Lama: Siapa yang Lebih Didengar Publik?

by Avrilia Wahyuana
24 October 2025
0

Kehadiran new media dan influencer dinilai telah mengubah cara publik mengonsumsi informasi serta membentuk opini di ruang publik. Dalam...

kapolsek dipecat karena selingkuh

Kapolsek di Kendal AKP Nundarto yang Digerebek karena Selingkuh Akhirnya Dipecat

by Abu Nadzib
24 October 2025
0

Radio Solopos, SEMARANG -- Kapolsek Brangsong, Kendal, AKP Nundarto akhirnya dipecat dari jabatannya terkait kasus perselingkuhan yang dilakukannya....

dalang kondang anom suroto meninggal

Innalillahi, Dalang Kondang Ki Anom Suroto Berpulang Pagi Ini

by Abu Nadzib
23 October 2025
0

Radio Solopos, SOLO – Jagad seni berduka. Dalang kondang asal Solo, Ki Anom Suroto berpulang, Kamis (23/10/2025) sekitar...

tunjangan guru mendikdasmen

Kabar Gembira Lagi, Tunjangan Guru Naik pada Tahun 2026

by Abu Nadzib
23 October 2025
0

Radio Solopos, JAKARTA – Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto kembali membuat gebrakan yang berpihak kepada masyarakat. Setelah menurunkan harga...

pupuk bersubsidi

Prabowo Bikin Terobosan Besar, Harga Pupuk Bersubsidi Turun 20 Persen Mulai Hari Ini

by Abu Nadzib
22 October 2025
0

Radio Solopos, JAKARTA -- Kabar gembira bagi para petani, pemerintah resmi menurunkan harga pupuk bersubsidi sebesar 20 persen....

Menteri Hukum Umumkan Protokol Jakarta di IDC 2025,  Perkuat Perlindungan Hak Cipta atas Berita

Menteri Hukum Umumkan Protokol Jakarta di IDC 2025, Perkuat Perlindungan Hak Cipta atas Berita

by Avrilia Wahyuana
22 October 2025
0

Kementerian Hukum resmi mengumumkan inisiatif  penyusunan regulasi perlindungan royalti bagi pelaku industri kreatif termasuk industri berita atau konten...

IDC 2025, AMSI: Ada Ancaman AI Terhadap Eksistensi Media

IDC 2025, AMSI: Ada Ancaman AI Terhadap Eksistensi Media

by Avrilia Wahyuana
22 October 2025
0

Perkembangan kecerdasan buatan (Artificial Intelligence/AI) tidak hanya membawa risiko disrupsi bagi industri media, namun juga membuka peluang bisnis...

The Alana Hotel Malang Tanamkan Semangat Kebersamaan Lewat Aksi General Cleaning

The Alana Hotel Malang Tanamkan Semangat Kebersamaan Lewat Aksi General Cleaning

by Damar Sri Prakoso
22 October 2025
0

The Alana Hotel Malang membangun ruang makan staf baru sebagai bentuk apresiasi manajemen terhadap dedikasi dan loyalitas seluruh...

Load More
Next Post
BPJS Kesehatan Surakarta Gencar Sosialisasi Kepatuhan Program JKN-KIS

BPJS Kesehatan Surakarta Gencar Sosialisasi Kepatuhan Program JKN-KIS

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Ketum PSSI Erick Thohir Tutup Peluang STY Melatih Timnas Indonesia
  • Dampak Penutupan TikTok pada UMKM
  • New Media vs Media Lama: Siapa yang Lebih Didengar Publik?
  • Kapolsek di Kendal AKP Nundarto yang Digerebek karena Selingkuh Akhirnya Dipecat
  • Innalillahi, Dalang Kondang Ki Anom Suroto Berpulang Pagi Ini
Radio Solopos FM

© 2025 Radio Solopos.

Navigate Site

  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2025 Radio Solopos.