Radio Solopos — PT Pertamina (Persero) menunggu revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 terkait rencana Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) yang akan mengetatkan distribusi solar bersubsidi.
Perpres Nomor 191/2014 mengatur tentang penyediaan, pendistribusian, dan harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM).
Vice President Corporate Communication Pertamina Fadjar Djoko Santoso mengatakan, pihaknya telah melakukan beragam upaya dalam mendistribusikan solar subsidi tepat sasaran.
Namun regulasi yang lebih jelas tetap diperlukan.
“Sebenarnya secara regulasi kan, kami masih menunggu ya untuk BBM subsidi ini regulasi revisi Perpres Nomor 191,” kata Fadjar di Badung, Bali, Selasa (11/2/2025).
Fadjar mengatakan, selama ini pihaknya mewajibkan pembeli solar subsidi menunjukan QR code khusus.
Artinya, hanya kendaraan yang memiliki QR code yang boleh membeli solar subsidi.
Dengan langkah tersebut, Fadjar mengeklaim Pertamina bisa mengontrol kuota solar subsidi agar tidak jebol.
“Ini kalau untuk solar semua sudah 100% yang beli solar harus memiliki QR. Nah, itu sudah merupakan salah satu upaya kami untuk, bukan membatasi, untuk mengatur siapa saja yang boleh membeli solar,” jelas Fadjar.
Sebelumnya, BPH Migas berencana memperketat batas maksimal volume pembelian atau pengisian harian solar subsidi untuk tiap jenis kendaraan.
Pengaturan batasan pembelian solar ini sebenarnya telah diatur dalam Surat Keputusan BPH Migas No. 04/P3JBT/BPH MIGAS/KOM/2020 mengenai Pengendalian Penyaluran Jenis BBM Tertentu.
Berdasarkan aturan tersebut, volume pengisian solar subsidi untuk kendaraan pribadi roda empat dibatasi maksimal 60 liter per hari.
Lalu, kendaraan umum dan barang roda empat maksimal 80 liter per hari, sementara kendaraan umum dan barang roda enam lebih 200 liter per hari.
Kepala BPH Migas Erika Retnowati mengatakan ketentuan batasan maksimal tersebut akan dievaluasi kembali.
Pasalnya, batas maksimal volume penyaluran solar per hari tersebut dinilai melebihi kapasitas tangki kendaraan.
“Kami menilai itu terlalu banyak karena itu melebihi kapasitas tangkinya sehingga berpotensi untuk disalahgunakan,” kata Erika dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi XII DPR RI, Senin (10/2/2025).
Erika menyebut rencana pengetatan yang menjadi strategi pengawasan BBM pada 2025 tersebut telah dikaji bersama dengan tim kajian dari Universitas Gadjah Mada (UGM).
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul “BPH Migas Perketat Distribusi Solar Subsidi, Pertamina Tunggu Regulasi“.