Radio Solopos – Kontroversi kasus Tom Lembong menemui babak baru. Presiden Prabowo Subianto memberikan abolisi atau penghapusan dari pidana kepada Menteri Perdagangan era Jokowi bernama lengkap Thomas Trikasih Lembong tersebut.
Pemberian abolisi oleh Prabowo yang telah disetujui DPR itu disambut gembira tim pembela hukum Tom Lembong.
Salah satu pengacara Tom Lembong, Ari Yusuf Amir, berterima kasih atas kebijaksanaan Presiden Prabowo Subianto tersebut.
Ari Yusuf mengaku belum memahami lebih rinci terkait persetujuan permohonan pemberian abolisi tersebut.
Ia akan menggelar rapat terlebih dahulu untuk menentukan sikap.
“Karena ada akibat-akibat hukumnya apa dari abolisi itu, kami harus membahas dulu,” kata Ari, seperti dikutip Radio Solopos dari Espos.id.
Menurut dia, pemberian abolisi itu harus dihargai sebagai upaya perbaikan yang dilakukan. Selanjutnya, dia pun akan mengabarkan hal tersebut kepada Tom Lembong secara langsung.
“Kita juga akan ngomong ke Pak Tom besok, pasti,” kata dia.
DPR memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto terhadap Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam.
Hal tersebut disampaikannya usai pemerintah bersama DPR RI yang terdiri dari pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tersebut.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan usulan pemberian abolisi kepada Tom Lembong diusulkan oleh dirinya kepada Presiden Prabowo.
Kejaksaan Agung (Kejagung) mengatakan akan mempelajari dahulu putusan DPR yang menyetujui permohonan abolisi terhadap terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong.
“Saya pelajari dahulu. Saya belum tahu. Saya baru tahu dari Anda [awak media],” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
Anang mengatakan akan memberikan pernyataan resmi terkait keputusan ini setelah mendapatkan informasi secara rinci.
DPR sebelumnya memberikan persetujuan permohonan pemberian abolisi yang disampaikan Presiden Prabowo Subianto terhadap mantan Tom Lembong dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015–2016.
“DPR telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI atas pemberian abolisi atas nama saudara Tom Lembong,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis malam.
Hal tersebut disampaikannya usai pemerintah bersama DPR yang terdiri atas pimpinan dan fraksi-fraksi melakukan rapat konsultasi untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R.43/PRES/07/2025 tersebut.
Terpisah, Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) mengatakan penahanan terdakwa kasus dugaan korupsi importasi gula Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong dipindahkan ke Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Kasi Pidsus Kejari Jaksel Suyanto Reksa Sumarta kepada awak media di Jakarta, Kamis, mengatakan Tom Lembong dipindahkan dari Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel ke Rutan Cipinang seusai majelis hakim menjatuhkan vonis. Adapun keputusan ranah penahanan, kata dia, berada di tangan majelis hakim.
Diketahui, dalam kasus dugaan korupsi importasi gula di Kementerian Perdagangan pada tahun 2015-2016, Tom Lembong selaku mantan Menteri Perdagangan pada periode tersebut divonis pidana selama 4 tahun dan 6 bulan penjara.
Selain pidana penjara, Tom Lembong juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp750 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
Saat ini, pihak Tom Lembong dan jaksa penuntut umum (JPU) tengah mengajukan upaya banding atas putusan tersebut.