Radio Solopos – Sebagai badan hukum publik yang bertanggung jawab langsung kepada presiden, BPJS Kesehatan Cabang Surakarta berupaya menyebarkan edukasi dan pemberian informasi terbaru secara masif, terkait Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kepada masyarakat.
Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Debbie Nianta Musigiasari, dalam kegiatan Seminar Mey Mey Goes To Kampoeng, Senin (29/04).
Debbie mengatakan proteksi jaminan kesehatan seluruh penduduk akan terwujud jika seluruh penduduk bergotong royong dengan menjadi peserta Program JKN. Tiga fungsi Program JKN, diantaranya untuk protection (perlindungan), compliance (patuh), dan sharing.
“Program JKN berfungsi untuk melindungi yang sakit, membantu yang sakit dengan konsep gotong royong, dan menjalankan kewajiban sebagai warga negara Indonesia yang taat, sebagaimana tertuang dalam Undang-undang nomor 40 tahun 2004,” katanya.
Ia menjelaskan, dalam pelaksanaannya, peserta JKN akan mendapatkan identitas kepesertaan untuk memperoleh pelayanan kesehatan yang komprehensif pada fasilitas kesehatan, melalui mekanisme sistem rujukan berjenjang dan indikasi medis.
Untuk saat ini, Nomor Induk Kependudukan (NIK) dapat digunakan untuk mengakses layanan kesehatan di seluruh jaringan fasilitas kesehatan mitra BPJS Kesehatan. Kebijakan ini berlaku di seluruh wilayah Indonesia. Peserta JKN tidak lagi menunjukkan berkas kartu JKN/Kartu Tanda Penduduk (KTP)/Kartu Keluarga (KK), saat peserta mengakses layanan di fasilitas kesehatan.
“Yang penting status kepesertaan aktif dan tidak ada tunggakan, berobat cukup dengan menunjukkan NIK. Saat berobat, pasien diberikan waktu 3×24 jam untuk dapat menunjukkan identitas peserta JKN. Kepesertaan JKN, harus dipastikan dari awal pelayanan, sehingga pada saat registrasi harus menyebutkan bahwa menggunakan JKN,” ujarnya.
Ia menambahkan, penjaminan menggunakan JKN tidak dapat dilakukan di tengah-tengah atau akhir, sehingga apabila di awal telah menandatangani sebagai pasien umum, maka tidak dapat beralih menjadi mekanisme Program JKN.
BPJS Kesehatan saat ini, menerapkan Program Rencana Pembayaran Iuran Bertahap (REHAB), yakni program yang memberikan keringanan dan kemudahan bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) yang memiliki tunggakan iuran untuk dapat melakukan pembayaran iuran secara bertahap.
Syarat dan ketentuan dari Program REHAB, diantaranya peserta memiliki tunggakan lebih dari tiga bulan (empat sampai 24 bulan), maksimal periode pembayaran bertahap adalah 12 tahapan, pendaftaran REHAB dapat dilakukan sampai dengan tanggal 28 bulan berjalan, kecuali bulan Februari pendaftaran sampai dengan tanggal 27.
“Pendaftaran program REHAB dapat melalui Aplikasi Mobile JKN, Care Center 165, dan kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat,” tambahnya.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Founder Mey Mey Goes To Kampoeng (MGK), Meliana Halim, menyampaikan pelatihan dengan tema “Kiat Wanita Sukses: Ikhtiar Menjemput Rejeki, Memantaskan Usaha” sebagai bentuk komitmen permberdayaan wanita Indonesia melalui pelatihan ketrampilan, kursus, dan lokakarya.
“Salah satu acara dalam pelatihan ini, adalah sosialisasi manfaat Program JKN. Hal ini memang perlu menjadi perhatian dari para pelaku usaha yang menjadi peserta kami, untuk mengetahui manfaat dan fungsi dari Program JKN. Apalagi, pelaku usaha sebagai pengusaha mempunyai beberapa kewajiban yang perlu diperhatikan, diantaranya mendaftarkan dirinya, pekerja, dan seluruh anggota keluarganya ke dalam Program JKN, serta membayarkan iuran JKN,” ucapnya.
Beberapa kanal layanan administrasi Program JKN, secara tatap muka, dapat melalui kantor cabang/kabupaten/kota, Mal Pelayanan Publik (MPP), BPJS Keliling, dan BPJS Siap Membantu (BPJS Satu). Sedangkan, kanal non tatap muka, dapat melalui website BPJS Kesehatan, Anjungan Mandiri JKN (AMAN JKN), Aplikasi Mobile JKN, BPJS Online, Care Center 165, QR Code, Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR!), dan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) BPJS Kesehatan di nomor 08118165165.