Radio Solopos, SOLO — Suatu sore di Semarang, saya menyaksikan pemandangan yang kini lumrah namun tetap menohok jika direnungkan: tiga anak muda duduk berdampingan di sebuah kafe, masing-masing menatap layar ponsel sendiri, sesekali tertawa karena video pendek yang sama.
Sementara televisi di sudut ruangan menyiarkan berita sore tanpa ada satu pun yang menoleh. Momentum kecil itu terasa seperti miniatur dari pergeseran besar yang sedang berlangsung di seluruh negeri: pergeseran kekuasaan atas perhatian publik, dari ruang siaran yang diatur negara ke ruang algoritmik yang dikuasai korporasi platform global.
Data terbaru memperkuat kesan itu bukan sekadar anekdot. Survei APJII 2025 mencatat pengguna internet Indonesia telah menembus 229,4 juta jiwa, dengan tingkat penetrasi 80,66 persen dari populasi, dan generasi Z serta milenial sebagai kelompok paling dominan.
Lebih mencolok lagi, dalam kategori aplikasi, TikTok kini menempati posisi teratas dengan 35,17 persen pengguna aktif, mengungguli YouTube di posisi kedua dan Facebook di posisi ketiga, dengan konten video pendek menjadi primadona konsumsi harian masyarakat.
Pertanyaannya bukan lagi apakah disrupsi ini akan terjadi, melainkan bagaimana ekosistem penyiaran nasional—yang dibangun di atas asumsi spektrum frekuensi terbatas dan kedaulatan teritorial—dapat tetap relevan dan berdaya guna bagi kepentingan publik.
Dari Gatekeeper ke Algoritma
Selama puluhan tahun, lembaga penyiaran—televisi dan radio—berperan sebagai gatekeeper utama informasi publik, menjalankan fungsi agenda setting dalam pengertian klasik Cohen dan McCombs: apa yang disiarkan adalah apa yang dianggap penting oleh masyarakat.
Posisi ini kini terkoyak oleh apa yang disebut José van Dijck sebagai platform society, suatu kondisi di mana infrastruktur digital tidak lagi sekadar saluran distribusi, melainkan telah menjadi arsitektur sosial yang menentukan siapa dilihat, siapa didengar, dan informasi macam apa yang bersirkulasi.
Dalam arsitektur ini, gatekeeping tidak hilang, ia hanya berpindah tangan dari redaksi ke algoritma rekomendasi yang opasitasnya jauh lebih tinggi dan akuntabilitas publiknya jauh lebih rendah.
Fenomena ini sejalan dengan konsep mediatization yang dikembangkan para sarjana Skandinavia: bukan hanya media yang berubah, melainkan logika media itu sendiri yang merembes ke dalam politik, pendidikan, agama, bahkan birokrasi pemerintahan.
Ketika pejabat publik kini lebih sering menyampaikan kebijakan lewat unggahan Instagram ketimbang konferensi pers resmi, ketika sekolah-sekolah memanfaatkan YouTube sebagai bahan ajar, kita menyaksikan logika platform—visual, instan, performatif—menjadi tata nilai dominan yang membentuk cara masyarakat berkomunikasi.
Henry Jenkins menyebut fenomena perpindahan konten lintas platform dan lintas medium ini sebagai konvergensi media, sebuah proses budaya, bukan sekadar teknologi.
Yang kita lihat di Indonesia hari ini adalah versi konvergensi yang sangat partikular: siaran televisi yang dipotong-potong menjadi klip TikTok, podcast radio yang diunggah ulang sebagai video YouTube, dan content creator individual yang kini menjalankan fungsi jurnalistik tanpa pernah melewati kurikulum jurnalisme atau kode etik penyiaran.
Riset Reuters Institute Digital News Report 2025 menunjukkan secara gamblang arah pergeseran ini: konsumsi berita lewat media arus utama terus menurun, sementara media sosial tetap menjadi sumber berita paling populer, dengan 57 persen masyarakat Indonesia menggunakannya sebagai sumber berita umum dan 40 persen menjadikannya sumber utama, angka yang melonjak hingga separuh populasi pada kelompok usia 18-24 tahun.
Tiktok jadi Sumber Berita
Yang lebih mengkhawatirkan, laporan yang sama mencatat lonjakan popularitas TikTok sebagai sumber berita dari 11 persen pada 2021 menjadi 34 persen pada 2025, seiring melemahnya WhatsApp dan YouTube.
Tiga perempat konsumen berita di Indonesia mengaku kadang, sesekali, atau bahkan sering menghindari berita arus utama, sebuah angka yang lebih tinggi dibanding rata-rata global. Inilah paradoks generasi digital: makin mudah akses informasi, makin tinggi pula penghindaran terhadap informasi yang justru paling terverifikasi.
Sebagai regulator yang juga akademisi, saya melihat pergeseran ini tidak berhenti pada level konsumsi media, melainkan menjalar ke struktur sosial yang lebih dalam.
Manuel Castells, dalam tesis network society, mengingatkan bahwa kekuasaan dalam masyarakat jejaring tidak lagi terletak pada siapa yang memiliki alat produksi, melainkan pada siapa yang menguasai titik-titik simpul jaringan informasi.
Dalam konteks Indonesia, simpul itu kini dikuasai oleh platform-platform global yang server, algoritma, dan kebijakan moderasi kontennya berada jauh di luar yurisdiksi hukum nasional.
Konsekuensinya terasa nyata dalam kerja kami di lapangan. Ketika KPID menerima laporan masyarakat tentang konten berbahaya, kami memiliki instrumen P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran) yang relatif kuat untuk menjangkau lembaga penyiaran konvensional.
Namun instrumen yang sama nyaris tak bergigi ketika konten serupa—disinformasi kesehatan, eksploitasi anak dalam konten keluarga, hingga konten yang melanggengkan stereotip budaya untuk kepentingan komersial—justru bersirkulasi luas di platform digital yang tunduk pada rezim hukum berbeda.
Inilah yang oleh para ekonom politik media seperti Vincent Mosco disebut sebagai komodifikasi: audiens, data perilaku, dan bahkan emosi pengguna diubah menjadi komoditas yang diperjualbelikan kepada pengiklan, sementara kepentingan publik—keberagaman konten lokal, perlindungan anak, literasi media—menjadi eksternalitas yang nyaris tak pernah dihitung dalam model bisnis platform.
Dari sudut pandang uses and gratifications, harus diakui pula bahwa pergeseran ini bukan semata dipaksakan dari atas. Audiens secara aktif memilih platform digital karena gratifikasi yang ditawarkan—kontrol atas waktu tonton, personalisasi konten, interaktivitas—jauh lebih memuaskan dibanding pola siaran linear yang kaku.
Generasi Z dan Alpha tidak meninggalkan televisi karena dipaksa, tetapi karena televisi linear gagal menjawab kebutuhan otonomi mereka sebagai konsumen media.
Di sinilah letak kekeliruan jika kita hanya menyalahkan platform digital sebagai biang disrupsi; industri penyiaran konvensional pun lambat beradaptasi terhadap perubahan ekspektasi audiens.
Tantangan Ganda
Sebagai regulator, saya melihat setidaknya tiga lapis tantangan yang harus dijawab serentak. Pertama, kesenjangan rezim hukum antara penyiaran konvensional yang diatur ketat melalui UU No. 32 Tahun 2002 dan platform digital global yang sebagian besar masih beroperasi dalam ruang abu-abu regulasi konten, meski Kementerian Komunikasi dan Digital telah mulai merintis kerangka tata kelola platform melalui berbagai regulasi turunan.
Kedua, keterbatasan kapasitas pengawasan: KPID dan KPI dirancang untuk memantau siaran linear dengan jumlah lembaga yang terbatas, bukan untuk memantau jutaan akun dan kreator konten yang berproduksi nonstop dua puluh empat jam.
Ketiga, ancaman baru berupa konten yang dihasilkan kecerdasan buatan generatif—termasuk presenter berita berbasis AI yang kini mulai digunakan sejumlah stasiun televisi—yang berpotensi mempercepat penyebaran disinformasi sekaligus mengaburkan batas antara jurnalisme profesional dan simulasi.
Di sisi industri, pelaku penyiaran konvensional menghadapi tekanan ekonomi politik yang nyata: belanja iklan terus bergeser ke platform digital yang menawarkan penargetan audiens jauh lebih presisi dibanding siaran massal.
Jika industri penyiaran nasional hanya bertahan dengan model bisnis lama tanpa berinovasi pada konten, distribusi multikanal, dan keterlibatan audiens yang lebih partisipatif, ancaman bukan sekadar penurunan rating, melainkan keberlangsungan industri itu sendiri sebagai pilar demokrasi informasi.
Merangkai Arah Baru
Dari pengalaman memimpin forum diskusi lintas pemangku kepentingan mengenai batas edukasi dan promosi dalam siaran, saya semakin yakin bahwa jalan ke depan bukan dikotomi antara mengekang platform digital atau membiarkannya tanpa kendali.
Yang dibutuhkan adalah kerangka regulasi konvergen yang menempatkan prinsip kepentingan publik—bukan jenis teknologi—sebagai basis pengaturan. Artinya, standar perlindungan anak, larangan ujaran kebencian, dan kewajiban keberagaman konten lokal semestinya berlaku lintas platform, baik siaran konvensional maupun layanan streaming dan media sosial yang menjangkau audiens Indonesia secara masif.
Selain itu, literasi digital harus naik kelas dari sekadar program seremonial menjadi kurikulum yang terintegrasi, mengingat riset Reuters Institute menemukan generasi muda yang mendapat edukasi literasi berita justru menunjukkan minat lebih tinggi pada berita berkualitas dan tingkat kepercayaan yang lebih baik terhadap media.
Industri penyiaran nasional pun perlu didorong bertransformasi menjadi penyedia konten multiplatform yang kredibel, memanfaatkan justru kekuatan jurnalistik dan kurasi yang menjadi titik lemah ekosistem platform yang serba algoritmik.
Dijaga Bersama
Disrupsi platform digital bukanlah akhir dari penyiaran sebagai institusi sosial, melainkan momen pembelokan jalan yang menuntut kita merumuskan ulang apa yang sesungguhnya ingin dijaga: bukan teknologi siaran itu sendiri, melainkan fungsi penyiaran sebagai ruang publik yang sehat, beragam, dan dapat dipercaya.
Sebagai akademisi yang juga regulator, saya percaya masa depan penyiaran Indonesia tidak ditentukan oleh menang atau kalahnya televisi melawan TikTok, tetapi oleh kemampuan kita merancang ekosistem informasi yang menempatkan martabat dan kepentingan publik di atas logika algoritma maupun rating semata.
Itu pekerjaan rumah bersama—regulator, industri, akademisi, dan setiap warga yang menggenggam ponselnya—untuk memastikan layar kecil di telapak tangan kita tidak tumbuh menjadi ruang gelap tanpa tanggung jawab.
(Intan Nurlaili, Komisioner KPID Jawa Tengah, Mahasiswa S2 Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Surabaya)
