Radio Solopos, SOLO — Sinergi lintas instansi di Samsat Sukoharjo, Jawa Tengah terus diperkuat untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.
Melalui berbagai inovasi layanan dan kemudahan akses, pemerintah menargetkan tingkat kepatuhan wajib pajak di Sukoharjo dapat mencapai minimal 80 persen.
Kepala UPPD Sukoharjo, Saryningsih Wurijati, dalam talkshow Selasar Radio Solopos, Selasa (7/4/2026), menjelaskan Samsat merupakan Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap yang melibatkan tiga instansi utama, yakni Badan Pengelola Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Jawa Tengah, Kepolisian, dan PT Jasa Raharja.
Selain itu, layanan pembayaran juga didukung oleh perbankan serta sejak 2025 bersinergi dengan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo melalui Badan Pengelolaan Keuangan, Pendapatan, dan Aset Daerah (BPKPAD).
“Dengan sinergi ini, pelayanan semakin terintegrasi dan mendekatkan masyarakat dalam mengurus administrasi kendaraan,” ujar Saryningsih, Selasa (7/4/2026) .
Mempermudah Pembayaran
Ia mengungkapkan, berbagai inovasi telah dihadirkan untuk mempermudah pembayaran pajak kendaraan, mulai dari Samsat induk, Samsat keliling di setiap kecamatan, gerai layanan di pusat perbelanjaan seperti The Park Mall Solo, hingga layanan di tingkat desa melalui program Samsat Budiman yang bekerja sama dengan BUMDes.
Saat ini, terdapat 11 BUMDes di Sukoharjo yang telah melayani pembayaran pajak tahunan, ditambah satu BKK, dua layanan korporasi, dan satu KDMP.
“Harapannya, titik layanan ini terus bertambah agar masyarakat semakin mudah dan dekat dalam mengakses layanan,” jelasnya.
Selain layanan offline, masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan digital melalui aplikasi New Sakpole dan SIGNAL.
Bahkan, layanan Samsat juga dibuka pada akhir pekan melalui program Car Free Day (CFD) di Sukoharjo, yang melayani pembayaran pajak tahunan pada Minggu pagi.
Santunan Kecelakaan
Di sisi lain, Kepala Cabang Jasa Raharja Sukoharjo, Arvian Riza Yudhawan, menegaskan pembayaran pajak kendaraan bermotor juga mencakup iuran Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang berfungsi sebagai perlindungan bagi korban kecelakaan.
Ia memaparkan, santunan bagi korban kecelakaan mencapai Rp20 juta untuk luka-luka dan Rp50 juta untuk korban meninggal dunia yang diberikan kepada ahli waris.
“Ini menjadi bentuk kehadiran negara dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat,” katanya.
Berdasarkan data Jasa Raharja selama masa pengamanan Lebaran, tercatat 22 korban meninggal dunia dan 18 korban luka-luka akibat kecelakaan lalu lintas, dengan mayoritas korban berasal dari usia produktif 15–25 tahun.
Faktor utama kecelakaan antara lain yaitu tidak menggunakan helm, tidak memiliki SIM, serta kelengkapan kendaraan yang tidak sesuai.
Angka Kecelakaan Menurun
Sementara itu, perwakilan Kanit Regident Ranmor Sukoharjo, Aipda Didik Santoso, menyampaikan tingkat kecelakaan di wilayah Sukoharjo menunjukkan tren penurunan seiring meningkatnya kesadaran masyarakat dalam berlalu lintas.
Meski demikian, pihak kepolisian terus mengintensifkan edukasi, khususnya kepada pelajar dan orang tua.
“Kami mengimbau agar anak di bawah umur tidak diberikan kendaraan. Keselamatan adalah yang utama karena keluarga menunggu di rumah,” ujar Didik.
Untuk mendorong kepatuhan, Samsat Sukoharjo juga memberikan berbagai insentif, antara lain diskon pajak sebesar 5 persen hingga 31 Desember 2026.
Selain itu, pemerintah kembali menggelar program undian berhadiah bagi wajib pajak yang taat, dengan hadiah mulai dari sepeda motor hingga peralatan elektronik.
Tak hanya itu, wajib pajak juga berkesempatan memperoleh voucher dari sejumlah mitra usaha seperti Amigo, Timbul Jaya Servis Kendaraan Bermotor, yaitu Honda, Mcd, Burger King, serta Astaluna Skincare.
“Dengan catatan mereka tidak terlambat membayar pajak,” tegas Saryningsih.
Saryningsih menegaskan, pajak kendaraan yang dibayarkan masyarakat akan kembali dalam bentuk pembangunan daerah, seperti infrastruktur, pendidikan, dan program lainnya.
“Tidak ada alasan lagi untuk menunda pembayaran pajak karena layanan sudah mudah, cepat, dan bisa diakses dari mana saja. Mari taat pajak demi kemajuan Sukoharjo,” tandasnya.

