• About Us
    • Copyright
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
  • Accor Hotels Solo helat Appreciation Night
  • Besok, Choir Competition 2018 digelar
  • Contact Us
  • Crew
    • Abu Nadzib
    • Ardi Sardjono
    • Avrilia Wahyuana
    • Damar Sri Prakosa
    • Fira Maghfirani
    • Ika Wibowo
    • Indra Saputra
    • Iwan Buwono
    • Noer Atmaja
    • Rachmad Agunanto
    • Senja Kurnia
    • Suwarmin
    • Wahyu Panji
  • Index
  • Jadwal Acara
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Setya Novanto Sempat Ajukan Praperadilan Lagi Sebelum ‘Menghilang’

Marketing by Marketing
16 November 2017
in News
0

SoloposFM – Setya Novanto kembali ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP. Dia kembali melawan dengan resmi mengajukan lagi praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

“Setnov mendaftarkan lagi praperadilan nomor 133 kemarin 15 November,” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Made Sutrisna, kepada pihak terkait, Kamis (16/11/2017).
Sementara itu untuk jadwal sidang belum diketahui. Sebab PN Jaksel belum menunjuk hakim yang akan memeriksa perkara tersebut. 
“Hakimnya belum ditunjuk,” ungkapnya. 

Sebelumnya diberitakan, Novanto kembali ditetapkan sebagai tersangka sejak 31 Oktober lalu. KPK juga telah mengungumkan lagi status tersangka itu sejak (10/11). Ini merupakan kedua kalinya KPK menjerat Novanto setelah kalah melalui praperadilan.

“KPK menerbitkan sprindik pada 31 Oktober 2017 atas nama tersangka SN, anggota DPR RI. SN selaku anggota DPR RI bersama-sama dengan Anang Sugiana Sudihardjo, Andi Agustinus, Irman, dan Sugiharto, diduga dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau korporasi,” ucap Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (10/11/2017).

“SN disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP,” imbuh Saut.

Pada Juli 2017, KPK pernah menetapkan Novanto sebagai tersangka dalam perkara tersebut. Namun Novanto mengajukan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). 

Hakim tunggal Cepi Iskandar yang mengadili gugatan praperadilan itu mengabulkan sebagian permohonan Novanto. Status tersangka Novanto pun lepas.

Vonis praperadilan itu dibacakan pada 29 September 2017. Saat itu, Cepi menyebut KPK tidak bisa menggunakan bukti-bukti pada tersangka sebelumnya untuk menjerat Novanto.[Herman Shahrudin]

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Jelang Bulan Bung Karno, Ketua DPRD Jateng Sumanto Gerakkan Warga Tanam Pohon di Lereng Gunung Lawu
  • Jadi yang Terbaik, SMPN 7 Solo Wakili Kota Bengawan ke LCCM 2026 Tingkat Pemprov Jateng
  • Berawal dari Bonus Snack, Kroket Solo Sinten Kini Raup Omzet Belasan Juta per Bulan
  • Bunda Literasi Pekalongan Dorong Penulis Muda Angkat Budaya Lokal
  • Bunda PAUD Kota Pekalongan Perkuat Silaturahmi Bersama Orang Tua Anak Berkebutuhan Khusus

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.