Solopos.com, SRAGEN–Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sragen menetapkan tersangka tambahan atas kasus kekerasan seksual terhadap anak dan pelanggaran UU Pornografi itu.
Setelah menangkap dan menetapkan tersangka atas nama Sukamto, Sukarno, dan Wiji Lestari, polisi juga menetapkan tersangka terhadap Ny. Broto, ibunda Sukamto.
“Ya, tersangka bertambah jadi empat. Tetapi untuk tersangka terakhir tidak ditahan karena sudah usia lanjut banget,” ujar Kapolres Sragen AKBP Ari Wibowo saat dimintai konfirmasi Solopos.com, Senin (18/1/2016).
Sebelumnya, keluarga korban diminta untuk mencabut laporan ke polisi. Pihak tersangka menyanggupi memberikan uang jika korban mencabut laporan. Namun, para aktivis perempuan di Sragen yang mendampingi korban R,14, berang dengan tindakan keluarga tersangka yang mendatangi keluarga korban pengarakan.