SoloposFM – Bermula dari penawaran di media social, Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI berhasil membongkar kasus peredaran vaksin palsu yang terjadi sejak tahun 2003.
Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri, Inspektur Jenderal Boy Rafli Amar mengatakan, kasus peredaran vaksin palsu ini melibatkan 4 kelompok produsen dengan 4 jaringan distribusi.
Detikcom mengabarkan, jaringan pengedar vaksin palsu ini melibatkan profesi tertentu, yakni dokter, bidan dan distributor. Dalam kasus vaksin ini, penyidik dari Bareskrim sudah menetapkan 23 tersangka.
Para tersangka yang berlatar belakang dokter dan perawat tersebut sudah mengetahui dengan pasti tentang kegiatan imunisasi dan besarnya kebutuhan vaksin. Mereka melihat ada peluang besar meraup keuntungan pribadi dari peredaran vaksin palsu itu.