• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Vonis Ahok Menjadi Sorotan Dunia

Redaksi by Redaksi
10 May 2017
in News
0
0
Vonis Ahok Menjadi Sorotan Dunia

SoloposFM- Setelah selesai putusan sidang,  Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis dua tahun penjara terhadap pria bernama lengkap Basuki Tjahaja Purnama atas kasus dugaan penodaan agama.

Vonis tersebut sempat membuat hening massa yang berada di depan tempat sidang, namun peristiwa itu menjadi sorotan dunia.

Media Inggris BBC memuat hasil persidangan ahok itu dengan tulisan ‘Jakarta governor Ahok found guilty of blasphemy’.

“Gubernur Jakarta dijatuhi hukuman dua tahun penjara dalam kasus penodaan agama,” tulis BBC yang dikutip Selasa (9/5/2017).

Media Inggris lainnya, The Guardian, mengangkatnya dalam ‘Jakarta governor Ahok found guilty of blasphemy, jailed for two years’.

Media Arab Al Jazeera, menulisnya dengan ‘Jakarta governor Ahok found guilty of blasphemy’.

“Hakim pengadilan di Indonesia menyatakan Gubernur DKI Jakarta bersalah atas dugaan penghinaan terhadap Islam,” tulis Al Jazeera.

Media Singapura StraitsTimes juga ikut serta menulis isu tersebut melalui ‘Jakarta governor Ahok found guilty of blasphemy, sentenced to 2 years’ jail’.

Sedangkan ‘Jakarta’s Christian governor Ahok found guilty in Islam blasphemy trial’ adalah judul yang digunakan media Australia ABC.net.au.

Amerika yang dikutip dari CNN, memuat isu tersebut dalam ‘Jakarta governor Ahok found guilty after landmark Indonesian blasphemy trial’.

Channel News Asia juga mengangkatnya melalui ‘Indonesia court finds Ahok guilty of blasphemy against Islam’. Media Singapura itu menggambarkan Ahok tampak tenang saat vonis diumumkan dan akan mengajukan banding, sementara beberapa pendukungnya di pengadilan terlihat menangis.

Vonis Ahok ini lebih berat bila dibandingkan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Jaksa menuntut majelis hakim menjatuhkan hukuman 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun kepada Ahok.

Jaksa menyatakan Ahok telah terbukti bersalah dan terjerat pidana Pasal alternatif 156 tentang Penodaan Agama. Sementara hakim menjerat Ahok dengan Pasal 156 a.

Pada sidang dakwaan, Ahok didakwa Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara. Sedangkan, dakwaan alternatif kedua mencatut Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal 4 tahun penjara.

Dakwaan terhadap Ahok ini bermula dari adanya laporan tindak penistaan agama yang dilakukan Ahok dalam pernyataannya di tempat pelelangan ikan di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, pada Selasa, 27 September 2016.

Majelis hakim yang diketuai Dwiarso Budi Santiarto juga memerintahkan Ahok untuk langsung ditahan di Rutan Cipinang.

(Annisa Wendy Pratidina)

Previous Post

Kisah Pilu Elsa yang Meninggal 30 Menit sebelum Akad Nikah

Next Post

Marshanda Curhat Soal Alasan Melepas Jilbab

Next Post
Marshanda Curhat Soal Alasan Melepas Jilbab

Marshanda Curhat Soal Alasan Melepas Jilbab

No Result
View All Result

Berita Terbaru

  • IPARI Kota Solo Gelar Perkemahan, Kepala Kemenag: Semangat Kerukunan Harus Terus Dipupuk
  • Ayo Serbu, Ada Coffee and Bakery Festival di The Park Mall Solo Baru
  • The Sunan Hotel Solo Hadirkan Menu Spesial Ragam Nusantara dan Layanan GrabFood
  • Merawat Wajah Tak Selalu Butuh Skincare Bermerek, Ikuti Tips Ini
  • Ketua DPRD Jateng Cicipi Mangut Beong, Kuliner Favorit di Kabupaten Magelang

Category

  • Opini
  • Lifestyle
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.