SoloposFM – Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) memrotes rencana Direktorat Jenderal Perhubungan Darat di Kementerian Perhubungan memberikan denda Rp.500.000 kepada pemudik yang beristirahat terlalu lama di rest area. Dalam keterangan resminya, YLKI menilai rencana pemberian sanksi kepada pemudik yang dianggap terlalu lama beristirahat di rest area sangat tidak masuk akal. Bahkan, kebijakan tersebut dianggap sebagai salah satu bentuk pungutan liar dengan dasar hukum yang tidak jelas.
Dikutip bisnis.com, YLKI menuturkan selama ini rest area menjadi salah satu tempat beristirahat pengemudi yang memenuhi standar keselamatan di jalan tol. Untuk mengatasi kepadatan di rest area yang berpotensi menimbulkan kemacetan, YLKI mengusulkan sistem buka tutup di rest area tertentu. Dengan begitu, pengemudi akan menyebar ke rest area terdekat lainnya untuk beristirahat.