• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

115.390 Unit Kendaraan Nunggak Pajak di Sragen, Nilai Tembus Rp61 Miliar

Intan Nurlaili by Intan Nurlaili
22 November 2023
in News
0
115.390 Unit Kendaraan Nunggak Pajak di Sragen, Nilai Tembus Rp61 Miliar

Pengendara motor terjaring razia tim gabungan Satlantas, UPPD/Samsat Sragen, dan Jasa Raharja Sragen di depan Kantor DPRD Sragen, Selasa (21/11/2023). (Solopos.com)

Radio Solopos – Unit Pengelola Pendapatan Daerah (UPPD) atau Samsat Sragen melakukan berbagai terobosan untuk membangun kesadaran masyarakat Sragen agar taat bayar pajak kendaraan bermotor.

Saat ini, terhitung mulai 1 Januari 2023 hingga 18 November 2023 tunggakan pajak kendaraan bermotor di Sragen mencapai Rp61,633 miliar dari total 115.390 unit, baik roda dua maupun roda empat.

Tunggakan itu kalau bisa menjadi pendapatan daerah maka bisa dimanfaatkan untuk pembangunan fisik yang besar. Angka tunggakan itu mendekati nilai proyek pembangunan Kantor Pemda Terpadu, berupa gedung empat lantai, senilai Rp93,6 miliar.

Kepala UPPD/Samsat Sragen, Sri Marjoko, Selasa (21/11/2023), mengungkapkan upaya jemput bola untuk mengurangi tunggakan itu dilakukan dengan mendekatkan dan memudahkan pelayanan. Pihaknya juga melakukan sosialisasi ke sekolah dan perusahaan sehingga masyarakat sadar tentang pentingnya pajak kendaraan bermotor.

Berbagai program yang memudahkan wajib pajak juga sudah digulirkan Samsat Sragen, seperti bebas denda atau sanksi administrasi pajak kendaraan bermotor sejak 15 November-22 Desember 2023. Ada juga bebas pajak pokok kendaraan tunggakan tahun kelima, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-2 (BBNKB II), hingga pemberian hadiah.

“Kami juga jemput bola pelayanan ke perusahaan, yakni PT Japfa dan PT Aroma Sukowati. Ada juga kendaraan pelat merah alias kendaraan dinas pemerintah yang belum bayar pajak, tetapi paling dominan kendaraan pribadi,” jelasnya.

Sri Marjoko pihaknya juga mengadakan pelayanan keliling, pelayanan di Mal Pelayanan Publik, Samsat Paten Tanon dan Gemolong, dan ada Samsat Budiman dengan melibatkan PT BPR BKK Karangmalang dan BUMDesa.

“Ada 17 BUMDe yang bekerjasama dengan Samsat untuk pelayanan pajak kendaraan bermotor tahunan, seperti di Jenalas, Karangpelem, dan Masaran. Hampir setiap kecamatan ada pelayanan Samsat melalui BUMDes . Selain itu juga ada 15 BPR dan BKK di Sragen yang sudah bekerja sama dengan kami,” ujarnya dilansir Solopos.com.

Dari seratusan ribu unit kendaraan yang belum bayar pajak itu mayoritas ada di tiga kecamatan, yakni Sragen, Karangmalang, dan Masaran. Tiga daerah itu memiliki jumlah penduduk paling padat di Kabupaten Sragen.

Menghadapi kondisi ini, tim gabungan tiga instansi terdiri atas Satlantas Polres Sragen, Jasa Raharja, dan Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah (UPPD) atau Samsat menggencarkan razia kendaraan bermotor yang menunggak pajakTim gabungan ini. Razia kendaraan bermotor yang menunggak pajak ini telah dimulai pada Selasa (21/11/2023) di depan DPRD Sragen.

Ada puluhan kendaraan roda dua dan roda empat yang terjaring razia tersebut. Para pengendara yang pajak kendaraannya sudah jatuh tempo diminta langsung membayar di tempat karena ada petugas Samsat Sragen.

Kapolres Sragen, AKBP Jamal Alam, melalui Kanit Regident Satlantas, Ipda Natalia Veronika Andriani, menerangkan selama ini masih banyak masyarakat yang kesadaran untuk membayar pajak kendaraan bermotor rendah.

“Atas dasar itulah, kami dari tiga instansi ini rutin sosialisasi dengan membagikan selebaran kepada masyarakat. Selebaran itu berisi pemberitahuan sejak 15 November sampai 22 Desember 2023 diberlakukan bebas sanksi administrasi bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor,” jelasnya.

Vero mengajak seluruh masyarakat Sragen supaya memanfaatkan momentum pembebasan sanksi administrasi pajak untuk semua jenis kendaraan bermotor ini. Banyak program Samsat yang digulirkan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat dalam membayar pajak kendaraan bermotor.

“Kalau pajaknya sudah jatuh tempo, langsung bisa bayar saat razia ke petugas Samsat. Kalau ada pengendara yang tidak lengkap surat-suratnya tidak ditilang, tetapi hanya diberi teguran dan peringatan untuk segera melengkapi surat-suratnya, seperti surat izin mengemudi,” jelasnya.

Razia gabungan ini, ujar dia, dilakukan setiap hari sejak 20 November sampai 1 Desember 2023 dengan waktu dan tempat secara acak.

Artikel ini sudah tayang di Solopos.com dengan judul “Kendaraan Nunggak Pajak di Sragen Tembus 115.390 Unit, Termasuk Pelat Merah”

Tags: kendaraan bermotorsragennunggak pajak
Previous Post

Melalui Inovasi Sembada Proklim, Pemkab Sukoharjo Kembali Raih Penghargaan Top 45 KIPP

Next Post

Hadiri Silaturahmi Desa Bersatu, Gibran Siap Terima Teguran Bawaslu

Next Post
Cuti atau Mundur Selama Pilpres, Ini Jawaban Gibran

Hadiri Silaturahmi Desa Bersatu, Gibran Siap Terima Teguran Bawaslu

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

No Result
View All Result

Berita Terbaru

  • Sumanto: Pemuda Hari Ini adalah Penentu Masa Depan Indonesia di Tahun 2045
  • Ketua DPRD Jateng: Pemerintah Harus Fasilitasi, Kompetisi Bela Diri Efektif Kurangi Tawuran di Jalanan
  • Tips Makan Olahan Daging Kurban Tanpa Takut Kolesterol Tinggi
  • Cristiano Ronaldo Bawa Portugal Juarai UEFA Nations League 2024/2025
  • PT ASP Terancam Dijerat Pidana terkait Kerusakan Alam di Tambang Nikel Raja Ampat

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.