Radio Solopos – Sebanyak 21,60 persen pekerja di badan usaha wilayah Kabupaten Wonogiri telah menjadi peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Hal ini disampaikan oleh Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Dyah Miryanti dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Capaian Kepesertaan JKN kepada Badan Usaha di Kabupaten Wonogiri, Jumat (12/05).
Dyah mengatakan dari total capaian kepesertaan JKN di Kabupaten Wonogiri mencapai 82,07 persen dari total penduduk sebanyak 1.070.654 jiwa.
Dari capaian tersebut, sebanyak 452.857 jiwa terdaftar menjadi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI), dilanjutkan 189.846 jiwa terdaftar segmen Pekerja Penerima Upah (PPU), 115.907 jiwa terdaftar segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), 99.332 jiwa terdaftar segmen PBPU dan Bukan Pekerja (BP) Pemda, dan 20.755 jiwa terdaftar segmen BP.
“Dari hasil monitoring kepesertaan dari keenam badan usaha yang hadir saat ini, terdapat potensi Anggota Rumah Tangga (ART) yang belum ber JKN sebanyak 2.117 jiwa,” katanya.
Sementara itu, sebanyak 25 badan usaha di wilayah Cabang Surakarta telah menjadi donatur pembiayaan iuran JKN masyarakat kurang mampu ke dalam Program JKN. Melalui anggaran Corporate Social Responsibility (CSR) di masing-masing badan usahanya, telah menanggung sebanyak 1.976 jiwa.
Daftar badan usaha tersebut, diantaranya Pondok Pesantren Walisongo Sragen, RS Nirmala Suri, RSU PKU Muhammadiyah Sragen, Sentra Terpadu Prof. Dr. Soeharso Surakarta, PT. Lombok Gandaria, Optik Pranoto Sragen, Yayasan An Najiyah Putra Kusuma, Optik Aini, Optik Perdana, Optik Focus, RSU Mulia Hati Wonogiri, RSU Astrini, Optik Pranoto Wonogiri, RS Muhammadiyah Selogiri, PT. Sukowati Citra Medika, RS Amal Sehat Sragen, RS Hermina Wonogiri, RS Maguan Husada, RS Amal Sehat Wonogiri, Optik Pranoto Karanganyar, RS PKU Muhammadiyah Karanganyar, Baznas Kabupaten Karanganyar, RS Indriati, RS Dr Oen Solo Baru, dan RS PKU Muhammadiyah Sukoharjo.
Dalam pendaftaran peserta PPU, badan usaha wajib mendaftarkan seluruh pekerja dan semua keluarga inti, yang terdiri dari suami/istri dan tiga orang anak.
Ketentuan bagi anak yang dapat ditanggung, adalah maksimal usia 21 tahun, apabila masih berkuliah berusia maksimal 25 tahun, dengan syarat harus melakukan pelaporan ke BPJS Kesehatan menggunakan surat keterangan kuliah.
Bagi orang tua, mertua, anak keempat, dan seterusnya, dapat didaftarkan melalui badan usaha dengan menambah iuran sebesar satu persen per orang.
“Pendaftaran dan mutasi tersebut, dapat dilakukan melalui e-Dabu badan usaha. Untuk pendaftaran bayi baru lahir dari segmen PPU, dapat dilakukan melalui Aplikasi Mobile JKN, Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165, dan Mal Pelayanan Publik (MPP),” jelasnya.
Tak hanya itu, bagi yang melahirkan di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, dapat didaftarkan di petugas Sistem Informasi Pelaporan Perusahaan (SIPP) fasilitas kesehatan sejak dilahirkan.
Ditemui dalam kesempatan yang sama, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Kabupaten Wonogiri, Teguh Setiyono menyampaikan Program JKN merupakan program yang sangat penting dan strategis, karena di program tersebut, pemerintah bertanggung jawab atas perlindungan masyarakatnya.
“Segmen masyarakat Wonogiri itu bermacam, ada yang miskin ekstrim, ada yang miskin, ada yang mampu, dan ada yang sangat mampu. Tentunya, pemerintah hadir memberikan penjaminan kepada masyarakat yang masuk kategori miskin ekstrim dan miskin, agar mereka tidak mengalami kesulitan dalam mendapatkan pelayanan kesehatan,” ucapnya.
Mengenai capaian kepesertaan di Kabupaten Wonogiri, menurut Teguh, eksisting saat ini, capaiannya masih di angka 82,07 persen, tentu ini menjadi tugas bersama.
“Bersama dengan pemangku kepentingan lainnya, diharapkan bergotong royong memberikan perlindungan bagi masyarakat di Kabupaten Wonogiri. Upaya peningkatan Universal Health Coverage (UHC), harapannya salah satu fungsi badan usaha dapat memberikan CSRnya bagi masyarakat kurang mampu di sekitar lokasi usahanya,” tambahnya.