• About Us
    • Copyright
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
  • Accor Hotels Solo helat Appreciation Night
  • Besok, Choir Competition 2018 digelar
  • Contact Us
  • Crew
    • Abu Nadzib
    • Ardi Sardjono
    • Avrilia Wahyuana
    • Damar Sri Prakosa
    • Fira Maghfirani
    • Ika Wibowo
    • Indra Saputra
    • Iwan Buwono
    • Noer Atmaja
    • Rachmad Agunanto
    • Senja Kurnia
    • Suwarmin
    • Wahyu Panji
  • Index
  • Jadwal Acara
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

Ini Kata Pakar Hukum Tata Negara Soal Putusan Pelanggaran Kode Etik Hakim MK

Mita Kusuma by Mita Kusuma
8 November 2023
in News
0

Radio Solopos – Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi atau MKMK telah membacakan putusan terkait laporan pelanggaran etik dengan terlapor Hakim Mahkamah Konstitusi terkait dengan putusan batas usia calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres).

Salah satu putusan tersebut adalah memberikan sanksi berat kepada Ketua MK Anwar Usman berupa pemberhentian dari jabatannya karena dianggap melakukan pelanggaran berat soal etika.

Anwar juga tidak diperkenankan terlibat atau melibatkan diri dalam pemeriksaan dan pengambilan keputusan dalam perkara perselisihan hasil Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden, Pemilihan Anggota DPR, DPD, dan Pemilihan Kepala Daerah.

Namun putusan etik MKMK terhadap Anwar Usman ini tidak menggugurkan putusan MK soal batas usia capres-cawapres yang membuat Gibran Rakabuming Raka sebagai cawapres Prabowo.

Selain itu, MKMK memutuskan 6 hakim terlapor secara bersama-sama terbukti melakukan pelanggaran terhadap kode etik dan menjatuhkan sanksi teguran lisan secara kolektif.

Putusan terhadap terhadap hakim MK ini berawal dari polemik atas keputusan MK bernomor 90 Tahun 2023 karena dianggap memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka, putra Presiden Joko Widodo sekaligus keponakan Ketua MK Anwar Usman, untuk maju sebagai cawapres pendamping Prabowo Subianto dalam Pilpres 2024.

Dampak dari putusan tersebut, sejumlah kalangan mengajukan laporan mengenai dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim MK. Untuk memproses laporan tersebut, akhirnya dibentuk MKMK dimana Jimly Asshiddiqie ditunjuk sebagai ketua, sedangkan Wahiduddin Adams dan Bintan R. Saragih sebagai anggotanya.

Dari 21 laporan yang diterima MKMK, Anwar Usman menjadi pihak yang banyak dilaporkan, yaitu sebanyak 15 laporan.

Nah, bagaimana pandangan pakar hukum tata negara terhadap putusan MKMK ini? Berikut wawancara penyiar Radio Solopos, Senja Kurnia dan Clara Puspita dengan Pakar Hukum Tata Negara dari UNS, Agus Riewanto di program on air Kopi Pagi sesi Dinamika 103, Rabu (8/11/2023).

 

 

Simak diskusi dengan tema-tema menarik lainnya di Dinamika 103, setiap Senin – Jumat pukul 08.00 – 09.00 WIB di 103FM Radio Solopos.

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • DPRD Solo Soroti Ketimpangan Kinerja hingga Infrastruktur, Desak Reformasi Menyeluruh Pemkot
  • 66% Lulusan Terserap Kerja, Politeknik Assalaam Mantap Menuju Universitas di 2027
  • Hadiri Halal Bihalal Pasbata, Gubernur Jateng Ingatkan Soal Bijak Memilih Informasi
  • Korban Meninggal dalam Tragedi Kecelakaan KA di Bekasi Bertambah Jadi Tujuh Orang
  • Rekonsiliasi Data JKN Digenjot, Keaktifan Peserta di Soloraya Masih Jadi Sorotan

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.