Solopos FM – Mahkamah Agung (MA) mencabut sejumlah aturan untuk taksi online yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108/ 2017. Pencabutan tersebut menurut pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Joko Setiowarno merugikan driver dan penumpang.
“Menyimak putusan tersebut, driver taksi online dan konsumen dirugikan. Lebih baik konsumen menggunakan taksi reguler. Jangan melirik murahnya, tp jaminan keselamatan, keamanan dan kenyamanan minim sekali,” kata Joko mengomentari tema yang dibahas pada program Dinamika 103 Solopos FM, Jumat (14/9) jam 08.00-09.00 WIB pagi tadi.
Menurut Joko, putusan MA No. 15 P/HUM/2018 tanggal 31 Mei 2018 atas pasal-pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, terdapat 10 pasal yang dicabut. “Substansi dari 10 pasal itu yang dicabut adalah argometer, stiker, dokumen perjalanan yang sah, persyaratan teknis perijininan (minimal 5 kendaraan, tempat menyimpang kendaraan, bengkel), Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum, badan hukum koperasi tempat menyimpan kendaraan, Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan Buku Uji Kendaraan, larangan perusahaan aplikasi dan sanksi tanda khusus.”
Sementara itu, lanjutnya, empat pasal yang tidak dicabut adalah kode khusus Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tarif batas atas dan batas bawah, aplikasi menetapkan tarif dan promosi, dan pengenaan sanksi. “Padahal menurut saya, setiap penyelenggaraan aktivitas transportasi yang melibatkan publik harus diatur. Di negara manapun ada aturannya tentang transportasi online. Jika tidak mau diatur, sebaiknya ditutup saja dan pemerintah dapat membuat aplikasi yang diberikan pada semua uasaha taksi reguler yg berijin,” tandasnya.[]
[Intan Nurlaili]