• Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home Program

“Putusan MA merugikan driver dan konsumen”

Intan Nurlaili by Intan Nurlaili
14 September 2018
in Program
0
“Putusan MA merugikan driver dan konsumen”

Solopos FM – Mahkamah Agung (MA) mencabut sejumlah aturan untuk taksi online yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108/ 2017. Pencabutan tersebut menurut pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Joko Setiowarno merugikan driver dan penumpang.

“Menyimak putusan tersebut, driver taksi online dan konsumen dirugikan. Lebih baik konsumen menggunakan taksi reguler. Jangan melirik murahnya, tp jaminan keselamatan, keamanan dan kenyamanan minim sekali,” kata Joko mengomentari tema yang dibahas pada program Dinamika 103 Solopos FM, Jumat (14/9) jam 08.00-09.00 WIB pagi tadi.

Menurut Joko, putusan MA No. 15 P/HUM/2018 tanggal 31 Mei 2018 atas pasal-pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, terdapat 10 pasal yang dicabut. “Substansi dari 10 pasal itu yang dicabut adalah argometer, stiker, dokumen perjalanan yang sah, persyaratan teknis perijininan (minimal 5 kendaraan, tempat menyimpang kendaraan, bengkel), Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum, badan hukum koperasi tempat menyimpan kendaraan, Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan Buku Uji Kendaraan, larangan perusahaan aplikasi dan sanksi tanda khusus.”

Sementara itu, lanjutnya, empat pasal yang tidak dicabut adalah kode khusus Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tarif batas atas dan batas bawah, aplikasi menetapkan tarif dan promosi, dan pengenaan sanksi. “Padahal menurut saya, setiap penyelenggaraan aktivitas transportasi yang melibatkan publik harus diatur. Di negara manapun ada aturannya tentang transportasi online. Jika tidak mau diatur, sebaiknya ditutup saja dan pemerintah dapat membuat aplikasi yang diberikan pada semua uasaha taksi reguler yg berijin,” tandasnya.[]

[Intan Nurlaili]

Previous Post

Perjalanan Karir & Diskografi ‘Payung Teduh’

Next Post

Fajar, Gentan, Sukoharjo: Gangguan Listrik di Gentan

Next Post
Fajar, Gentan, Sukoharjo: Gangguan Listrik di Gentan

Fajar, Gentan, Sukoharjo: Gangguan Listrik di Gentan

No Result
View All Result

Berita Terbaru

  • Kabar Baik, Arab Saudi Batalkan Wacana Pangkas 50% Kuota Haji Indonesia
  • Video Viral di Medsos, Kantor Kecamatan Colomadu Sepi saat Bupati Karanganyar Lakukan Inspeksi
  • Peluang Indonesia Menang Atas Jepang Terbuka Sore Nanti, Ini Prediksi Susunan Pemain 2 Tim
  • Kasus Anjing Dikuliti Hidup-Hidup, Polisi Pastikan Kejadian Bukan di Kabupaten Sragen
  • Ingin Usus Tetap Muda, Lakukan Hal Ini!

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • About Us
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • Contact

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
  • Indeks

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.