• About Us
    • Copyright
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
  • Accor Hotels Solo helat Appreciation Night
  • Besok, Choir Competition 2018 digelar
  • Contact Us
  • Crew
    • Abu Nadzib
    • Ardi Sardjono
    • Avrilia Wahyuana
    • Damar Sri Prakosa
    • Fira Maghfirani
    • Ika Wibowo
    • Indra Saputra
    • Iwan Buwono
    • Noer Atmaja
    • Rachmad Agunanto
    • Senja Kurnia
    • Suwarmin
    • Wahyu Panji
  • Index
  • Jadwal Acara
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home Program

“Putusan MA merugikan driver dan konsumen”

Intan Nurlaili by Intan Nurlaili
14 September 2018
in Program
0
“Putusan MA merugikan driver dan konsumen”

Solopos FM – Mahkamah Agung (MA) mencabut sejumlah aturan untuk taksi online yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) No. 108/ 2017. Pencabutan tersebut menurut pengamat transportasi dari Universitas Katolik Soegijapranata Semarang, Joko Setiowarno merugikan driver dan penumpang.

“Menyimak putusan tersebut, driver taksi online dan konsumen dirugikan. Lebih baik konsumen menggunakan taksi reguler. Jangan melirik murahnya, tp jaminan keselamatan, keamanan dan kenyamanan minim sekali,” kata Joko mengomentari tema yang dibahas pada program Dinamika 103 Solopos FM, Jumat (14/9) jam 08.00-09.00 WIB pagi tadi.

Menurut Joko, putusan MA No. 15 P/HUM/2018 tanggal 31 Mei 2018 atas pasal-pasal dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. 108 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Dalam Trayek, terdapat 10 pasal yang dicabut. “Substansi dari 10 pasal itu yang dicabut adalah argometer, stiker, dokumen perjalanan yang sah, persyaratan teknis perijininan (minimal 5 kendaraan, tempat menyimpang kendaraan, bengkel), Surat Tanda Nomer Kendaraan (STNK) atas nama badan hukum, badan hukum koperasi tempat menyimpan kendaraan, Sertifikasi Registrasi Uji Tipe (SRUT) dan Buku Uji Kendaraan, larangan perusahaan aplikasi dan sanksi tanda khusus.”

Sementara itu, lanjutnya, empat pasal yang tidak dicabut adalah kode khusus Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), tarif batas atas dan batas bawah, aplikasi menetapkan tarif dan promosi, dan pengenaan sanksi. “Padahal menurut saya, setiap penyelenggaraan aktivitas transportasi yang melibatkan publik harus diatur. Di negara manapun ada aturannya tentang transportasi online. Jika tidak mau diatur, sebaiknya ditutup saja dan pemerintah dapat membuat aplikasi yang diberikan pada semua uasaha taksi reguler yg berijin,” tandasnya.[]

[Intan Nurlaili]

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • DPRD Solo Soroti Ketimpangan Kinerja hingga Infrastruktur, Desak Reformasi Menyeluruh Pemkot
  • 66% Lulusan Terserap Kerja, Politeknik Assalaam Mantap Menuju Universitas di 2027
  • Hadiri Halal Bihalal Pasbata, Gubernur Jateng Ingatkan Soal Bijak Memilih Informasi
  • Korban Meninggal dalam Tragedi Kecelakaan KA di Bekasi Bertambah Jadi Tujuh Orang
  • Rekonsiliasi Data JKN Digenjot, Keaktifan Peserta di Soloraya Masih Jadi Sorotan

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.