• About Us
    • Copyright
    • Pedoman Media Siber
    • Privacy Policy
  • Accor Hotels Solo helat Appreciation Night
  • Besok, Choir Competition 2018 digelar
  • Contact Us
  • Crew
    • Abu Nadzib
    • Ardi Sardjono
    • Avrilia Wahyuana
    • Damar Sri Prakosa
    • Fira Maghfirani
    • Ika Wibowo
    • Indra Saputra
    • Iwan Buwono
    • Noer Atmaja
    • Rachmad Agunanto
    • Senja Kurnia
    • Suwarmin
    • Wahyu Panji
  • Index
  • Jadwal Acara
Radio Solopos FM
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us
No Result
View All Result
Radio Solopos FM
No Result
View All Result
Home News

“Masyarakat Harus Bijak Bermedsos”

Intan Nurlaili by Intan Nurlaili
24 September 2018
in News
0
“Masyarakat Harus Bijak Bermedsos”

Solopos FM – Berdasarkan jadwal resmi Pemilu 2019, kampanye calon presiden dan wakil presiden serta pemilihan anggota DPR/DPRD Provinsi dan DPD  dimulai pada  23 September 2018. Kampanye akan berakhir menjelang hari pemungutan suara.

Salah satu yang menjadi perhatian sejumlah kalangan adalah media sosial, di samping media mainstream.  Hal itu karena di media sosial setiap orang bikin akun, belum lagi akun-akun robot.

Menyikapi tema yang pagi ini diangkat dalam program Dinamika 103 tersebut, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Solo, Budi wahyono mengatakan bahwa memang salah satu media yang digunakan untuk berkampanye adalah media sosial. “Memang benar, kampanye bisa dilakukan melalui media sosial, tapi skemanya sudah diatur secara rigit. Salah satunya adalah masing-masing aplikasi hanya diperbolehkan maksimal sepuluh akun,” jelasnya.

Masing-masing aplikasi itu misalnya facebook sepuluh akun, demikian juga di twitter dan instagram atau aplikasi medsos yang lain. “Jadi sepuluh akun itulah yang kemudian dianggap sebagai akun resmi untuk kampanye paslon dan harus didaftarkan ke KPU,” imbuhnya.

Di luar sepuluh akun tersebut, menurut Budi, akan dianggap sebagai akun tidak resmi dan jika akun-akun tersebut menyebarkan informasi kampanye yang hoax, ada unsur SARA atau ujaran kebencian, maka arahnya sudah pada UU IT dan termasuk tindak pidana umum.

Untuk meminimalisir merebaknya pesan-pesan yang meresahkan di era kampanye melalui media sosial, Budi meminta kepada masyarakat untuk bijak dalam bersosial media. “Tantangan terberat di era sekarang adalah kita harus cermat memilih pesan mana yang baik dan mana yang tidak. Masyarakat harus belajar untuk bisa bersosial media dengan bijak,” sarannya.

Jika menemui ada yang tidak sesuai dengan aturan dan menimbulkan keresahan, Budi mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan ke Bawaslu sehingga bisa diambil tindakan yang sesuai.[]

[Intan Nurlaili]

Tags: politikpilpreskampanyemedsos

Studio Streaming

Radio Streaming

Recent Posts

  • Dorong UMKM Naik Kelas, Pemkot Pekalongan Fasilitasi Sertifikasi Halal
  • Samsat Sukoharjo Perkuat Sinergi Layanan dan Genjot Kepatuhan, Targetkan 80% Warga Taat Pajak 
  • Wakil Wali Kota Pekalongan Ajak ASN Terapkan Gaya Hidup Hemat Energi
  • LCCM 2026 Solo Hadir dengan Sistem Baru, Tekankan Uji Mental dan Kecepatan Siswa
  • 49 CPNS Resmi Jadi PNS, Wali Kota Pekalongan: Kinerja Harus Bagus!

Category

  • Lifestyle
  • Opini
  • News
  • Program
  • Event
  • Podcast
  • Galery Foto

Site Links

  • Log in
  • Entries feed
  • Comments feed
  • WordPress.org
  • Copyright
  • Pedoman Media Siber
  • Privacy Policy
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • News
  • Lifestyle
  • Opini
  • Program
  • Video
  • Event
  • Podcast
  • About Us

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.