SoloposFM – Pembangunan pasar darurat terus dikebut Pemkot Solo. Pemkot memutuskan menghapus retribusi hingga para pedagang kembali menempati bangunan pasar permanen.
“Pedagang tidak lagi ditarik retribusi sejak pasar itu terbakar. Pembebasan retribusi ini juga berlaku selama mereka menempati pasar darurat,” kata Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Solo, Subagiyo, Rabu (7/11/2018), dalam Bincang Publik di studio Solopos FM.
Selama ini tarikan retribusi bagi setiap pedagang pasar kelas I ini bervariasi menyesuaikan ukuran lokasi usaha mereka. Tarif retribusi itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5/2016 tentang Perubahan Atas Perda Nomor 9/2011 tentang Retribusi Daerah. Pembebasan retribusi harian itu secara otomatis berpotensi mengurangi PAD yang disumbangkan pasar tersebut.
Berdasarkan data Pemkot, setiap tahun retribusi dari pedagang Pasar Legi mencapai Rp2 miliar. Namun demikian Pemkot tak mempermasalah bakal kehilangan potensi PAD hingga Rp2 miliar tersebut.
Saat ini, Pemkot tengah terfokus dalam pembangunan pasar darurat bagi pedagang Pasar Legi. Sejalan dengan itu, Pemkot akan menyusun detail engineering design (DED) revitalisasi Pasar Legi. Berbagai alternatif pembiayaan pun bakal dikaji Pemkot. Pemkot akan mengupayakan dana revitalisasi, baik dari pemerintah pusat maupun APBD. Jika tidak memungkinkan dibiayai APBN, Pemkot akan melakukan sinkronisasi anggaran APBD 2019.
[Avrilia Wahyuana]
Foto : Bincang Publik dengan tema “Pasar Legi Pasca Kebakaran” bersama Kepala Dinas Perdagangan Solo, Subagiyo, dan Redaktur Pelaksana Harian Umum Solopos, Syifaul Arifin, Rabu (7/11/2018).