SoloposFM – Lima tim jaksa penuntut umum (JPU) kompak menolak eksepsi atau nota keberatan yang disampaikan penasihat hukum 31 terdakwa suporter Surabaya United atau Bonek, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Sragen, hari ini (16/03/16).
Solopos dot com melaporkan, hal tersebut disampaikan Jaksa Dharmastuti. Sebelumnya, penasihat hukum terdakwa Malik Abdul Aziz dan kawan-kawan menyebut, surat dakwaan dari JPU kabur, karena tidak menyebutkan dengan jelas latar belakang di balik penyerangan terhadap suporter Arema Cronus atau Aremania. Oleh karenanya, penasihat hukum mendesak majelis hakim menyatakan dakwaan dari jaksa dibatalkan demi hukum. Meski demikian, Jaksa Dharmastuti menegaskan, uraian perbuatan para terdakwa sudah dijabarkan secara cermat, jelas dan lengkap.
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Sragen, Hanung Widyatmaka, mengatakan bahwa terdapat lima eksepsi yang disampaikan penasihat hukum terdakwa. Jumlah eksepsi itu sesuai dengan jumlah berkas perkara yang digunakan untuk menjerat 31 Bonek, yang terlibat kericuhan pada 19 Desember lalu.