SoloposFM – Sesuai ketentuan Pasal 91 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota, sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2020 dan Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 265/PP.01.2-Kpt/3314/KPU-Kab/IX/2020 Tentang Perubahan Kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen Nomor 111/PP.01.2-Kpt/3314/KPU-Kab/IX/2019 Tentang Pedoman Teknis Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2020, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sragen mengumumkan BakalĀ Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Sragen dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sragen Tahun 2020 untuk memperoleh masukan dan tanggapan masyarakat.
Sesuai dokumen pendaftaran yang dirilis KPU Kabupaten Sragen, Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati Sragen yang telah mendaftar yaitu dr. Kusdinar Untung Yuni Sukowati dan H. Suroto, dengan partai pengusul PDI Perjuangan, PKB, Partai Golkar, PAN, dan Partai Nasdem.
Kini, saatnya masyarakat khususnya di Kabupaten Sragen untuk memberikan masukan dan tanggapan, dengan cara mengakses dokumen syarat pencalonan di laman http://kpu.sragenkab.go.id/. Masukan dan tanggapan masyarakat dapat dibuat secara tertulis, dilengkapi dengan identitas yang jelas serta fotokopi Kartu Tanda Penduduk Elektronik dan dikirimkan ke KPU Kabupaten Sragen, Jl. Letjend Sutoyo No,74 Sragen atau melalui E-mail ke [email protected].
[Diunggah oleh Mita Kusuma]