SoloposFM – Jelang akhir tahun 2020, Unit Pelayanan Pajak Daerah (UPPD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (SAMSAT) Kabupaten Sukoharjo memiliki program “Berkah Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Tahun 2020” periode 2 Januari sampai dengan 10 November 2020. Berkah Bayar Pajak Tahun 2020 ini, diundi tanggal 25 November yang disiarkan secara live di youtube Pemprov Jateng dan BAPENDA Jateng. Selain “Berkah Bayar Pajak”, juga ada program “Penghapusan Denda Pajak Kendaraan dan Denda Jasa Raharja” periode 19 Oktober sampai dengan 19 Desember 2020.
Hal itu disampaikan Kepala Sub Bagian Tata Usaha UPPD Samsat Kabupaten Sukoharjo Niken Damayanti, SE, M.SI, dalam acara “Bincang Publik Bersama UPPD/Samsat Kabupaten Sukoharjo’ dengan tema “Semakin Dekat dengan Samsat” bersama Solopos FM, Senin (24/11/2020). Selain Niken Damayanti, hadir juga sebagai narasumber acara tersebut Wahjoe Widodo, S.Sos, M. Hum, selaku Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor UPPD Samsat Kab. Sukoharjo; Kiswanto, SH, MM, selaku Kepala Seksi Retribusi Pendapatan Lain dan Penagihan UPPD Samsat Kab. Sukoharjo; Erwin Sudrajat, SE selaku Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukoharjo; dan Aiptu Suparno selaku BAUR STNK Samsat.
Dalam kesempatan itu Niken Damayanti menceritakan tentang histori berdirinya Samsat Kabupaten Sukoharjo. Ia menjelaskan berdirinya Samsat Sukoharjo berawal dari terbitnya kebijakan desentralisasi yaitu landasan normatif bagi perubahan penyelenggaraan pemerintahan di daerah, termasuk dalam perubahan kewenangan baik di tingkat Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi maupun Pemerintah Kabupaten/Kota.
Kemudian dimulai sejak 11 Oktober 1957, dengan nama Seksi Penghasilan Daerah yang waktu itu berada di bawah Bagian Keuangan Otonom, hingga tahun 1967 dengan Surat Keputusan Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Tengah Tanggal 5 juli 1967 Nomor KUPD/A.36/I/15 status Seksi Penghasilan Daerah ditingkatkan menjadi Direktorat Pendapatan Daerah (Iuran Daerah) dan sedikit demi sedikit berdiri sendiri (otonom) dan lepas dari Bagian Keuangan Sekretariat Pemerintah Daerah Propinsi Jawa Tengah.
Dengan adanya keputusan DPRGR Propinsi Jawa Tengah Tanggal 2 Juli 1968 Nomor 25/11/DPRGR untuk mencetuskan Modernisasi Desa sebagai proses pembangunan Jawa Tengah dan meningkatkan pendapatan daerah, status Direktorat Pendapatan Daerah ditingkatkan menjadi Dinas Pendapatan Daerah dengan dasar hukum Surat Gubernur Kepala Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor Huk mg 23/2/18 Tanggal 11 Oktober 1968. Selama 11 tahun dari 11 Oktober 1957 hingga 11 Oktober 1968 Dipenda terus mengalami peningkatan dalam segala bidang.
Tahun 1976 hingga 1978 terus dirintis usaha intensifikasi dan ekstensifikasi sampai timbulnya Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap (SAMSAT), karena pengurusan Pajak Kendaraan Bermotor harus datang ke Kantor Dipenda, untuk membayar Jasa Raharja harus datang ke Kantor Perwakilan Jasa Raharja, untuk mengurus STNK dan BPKB harus dating ke Kantor Polisi. Hal ini mengakibatkan banyak waktu, tenaga dan beaya yang terbuang.
Dengan adanya hal-hal tersebut, maka pada Tanggal 28 Desember 1976 diterbitkan Surat Keputusan Bersama Menhankam/Pangab, Menkeu dan Mendagri No.Kep.13/XII/1976, Kep.1693/MK/IV/76, No.311/1976 yang bermaksud mengatur adanya penyederhanaan pembayaran PKB/BBNKB, SWDKLLJ yang dikaitkan dengan pengurusan STNK dan dilakukan dalam satu Kantor, yaitu SAMSAT dengan tujuan untuk :
a. Peningkatan pelayanan kepada para pemilik Kendaraan Bermotor (Wajib Pajak)
b. Peningkatan Pendapatan Negara dan Daerah.
c. Menertibkan data kendaraan/data kamtibmas.
Tanggal 2 Desember 1977 adalah awal berdirinya Kantor SAMSAT di Jawa Tengah dan saat itu hanya ada 1 di tiap Karesidenan. Jawa Tengah ada 6 Karesidenan, sehingga banyak WP yang antri bahkan menginap guna mendapatkan pelayanan atas pengurusan surat-surat kendaraannya.
Nomenklatur kelembagaan Dipenda berubah menjadi Dinas Pendapatan Pengelolaan Aset Daerah (DPPAD) berdasarkan Perda Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2008 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Provinsi Jawa Tengah.
Tahun 2017 nama DPPAD berubah menjadi Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Provinsi Jawa Tengah berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 09 Tahun 2016 hingga di Tanggal 22 Agustus 2019 berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 061/44 Tahun 2019 akronim/singkatan BPPD berubah menjadi BAPENDA hingga sekarang, dan memiliki 37 Unit Pelayanan Pendapatan Daerah di setiap Kabupaten/Kota.
Sementara, terkait adanya Kantor Bersama SAMSAT Kabupaten Sukoharjo, Niken menjelaskan bahwa semula Kantor Bersama SAMSAT Kabupaten Sukoharjo bergabung di Surakarta, hingga Tahun 1981 berdasarkan Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 1981 Tentang Susunan Organisasi dan tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah, di setiap Kabupaten/Kota didirikan Kantor Bersama SAMSAT. Sistem Administrasi Manunggal di bawah Satu Atap merupakan wadah bagi POLRI, Unit Pengelolaan Pendapatan Daerah dan Jasa Raharja berada di Jalan Jaksa Agung R Suprapto Nomor 9 Jombor Kabupaten Sukoharjo.
Dalam Kantor Bersama Samsat Sukoharjo, setiap bagian yaitu BAPENDA/UPPD/SAMSAT, kepolisian, dan Jasa Raharja mempunyai fungsi dan tugas masing-masing. Wahjoe Widodo, Kepala Seksi Pajak Kendaraan Bermotor UPPD Samsat Kab. Sukoharjo, menjelaskan tugas pokok UPPD Samsat adalah melaksanakan kegiatan teknis operasional dan/atau kegiatan teknis penunjang Badan di bidang pelayanan pendapatan daerah.
Fungsi UPPD adalah :
(1) penyusunan rencana teknis operasional pelayanan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor, pendapatan lain-lain, pembukuan, pelaporan dan penagihan.
(2) Pelaksanaan kebijakan teknis operasional pelayanan pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor, pendapatan lain-lain, pembukuan, pelaporan dan penagihan.
(3) Pemantauan, evaluasi dan pelaporan bidang pelayanan pendapatan daerah
(4) Pengelolaan ketatausahaan.
(5) Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Badan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
Sedangkan untuk tugas dan fungsi pihak Kepolisian, disebutkan BAUR STNK Samsat Aiptu Suparno, di antaranya validasi pajak kendaraan bermotor, register dan identifikasi kendaraan bermotor, dan menertibkan data kendaraan/data kamtibmas.
Sementara itu, Kepala Perwakilan Jasa Raharja Sukoharjo Erwin Sudrajat menjelaskan fungsi dan tugas pihak Jasa Rahara di Kantor Bersama Samsat Sukoharjo, antara lain:
-
Iuran Wajib dari para penumpang kendaraan umum sebagaimana diatur dalam UU Nomor 33/64.
-
Pemungut Asuransi Kendaraan Bermotor dengan atau Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 34/64.
-
Sesuai ketentuan Undang–undang Nomor 22 tahun 2009 Pasal 70 ayat 2 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, STNK bermotor dan TNKB berlaku selama lima tahun dan harus dilakukan pengesahan tiap tahunnya. Dalam rangka pengesahan tersebut, pemilik kendaraan harus melunasi Pajak dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan). Dari sumbangan tersebut, terkumpul dana kecelakaan lalu lintas jalan yang dipergunakan untuk pemberian dana santunan kepada korban kecelakaan lalau lintas jalan (misalnya, orang tertabrak kendaraan bermotor di jalan).
Wahjoe Widodo juga menjelaskan layanan UPPD Samsat, di antaranya:
a. Pajak Tahunan yang bisa dilakukan di Samsat Induk, Samsat Keliling, Samsat Gerai Balai Desa Singopuran, Samsat The Park Mall Solo Baru, Samsat Siaga dan melalui aplikasi SAKPOLE yang bisa diunduh di App Store.
b. Pajak 5 Tahunan, yang harus melakukan cek fisik nomor rangka dan nomor mesin kendaraan di SAMSAT asal.
c. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor.
d. Mutasi Masuk dan Mutasi Keluar.
e. Pajak Air Permukaan.
f. Retribusi Kekayaan Daerah.
Untuk pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor tatacara pembayarannya :
-
Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan, syarat yang harus dibawa:
-
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli berikut Nota Pajak tahun yang lalu.
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP)/SIM/Passpor/KK.
SAMSAT Induk Sukoharjo mulai 4 September 2019 menggunakan sistem Cashless, dalam arti, teller/kasir yang bertugas adalah Bank Jateng, di ukur suhu tubuh nya terlebih dahulu yang harus dibawah 37º, ambil nomor antrian, daftar bayar selesai juga bisa melalui Samsat Keliling, Samsat Gerai Balai Desa Singopuran, Samsat The Park Mall Solo Baru, Samsat Siaga dan melalui aplikasi SAKPOLE.
-
Pajak Kendaraan Bermotor 5 Tahunan yang dilakukan sekaligus memperpanjang masa STNK dan mengganti plat nomor baru, syaratnya adalah :
-
Kendaraan harus dibawa untuk di cek nomor rangka dan nomor mesinnya.
-
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli berikut Nota Pajak tahun yang lalu.
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP)/SIM/Passpor/KK.
Mekanisme pembayaran PKB melalui SAMSAT Online/SAMSAT Keliling :
-
SAMSAT Online di Jawa Tengah mulai bisa diakses pada 1 November 2005 yang bisa menjangkau tiap Kabupaten/Kota di Jawa Tengah, dengan syarat hanya untuk Pajak Kendaraan Bermotor Tahunan dengan membawa :
-
Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli berikut Nota Pajak tahun yang lalu.
-
Kartu Tanda Penduduk (KTP)/SIM/Passpor/KK.
Jadwal SAMSAT Keliling UPPD Kabupaten Sukoharjo :
-
NO
HARI
SAMKEL 1
SAMKEL 2
1
SENIN
Kecamatan Baki
Balai Desa Jatingarang Kec. Weru
2
SELASA
Kecamatan Gatak
Balai Desa Gentan Kec. Baki
3
RABU
Kecamatan Nguter
Kecamatan Polokarto
4
KAMIS
Kecamatan Mojolaban
Waserda Konimex
5
JUMAT
Kecamatan Tawangsari
Toserba Luwes Gentan
6
SABTU
Hypermart Assalam Pabelan
Kecamatan Bulu
7
MINGGU
Halaman Kantor UPPD/SAMSAT
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Seksi Retribusi Pendapatan Lain dan Penagihan UPPD Samsat Kab. Sukoharjo Kiswanto juga menjelaskan terkait pajak air permukaan. Ia menjelaskan menurut UU No. 28 Tahun 2009, yaitu semua air yang terdapat pada permukaan tanah, tidak termasuk air laut, baik yang berada di laut maupun di darat.
Teknis pemungutannya, berdasar pada:
-
UU No. 29 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah Retribusi Daerah.
-
Perda No. 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah.
-
Pergub No. 21 Tahun 2011 Tentang Juklak Perda No. 2 Tahun 2011.
-
Pergub No. 24 Tahun 2011 Tentang Nilai Perolehan Air Permukaan untuk menghitung PAP.
-
Keputusan Kepala DPPAD No. 973/7853/2011 Tentang Petunjuk Teknis Pemungutan PAP.
-
Teknis pemungutannya :
Pajak terutang = Tarif Pajak X Dasar Pengenaan Pajak
atau
Tarif Pajak X Nilai Perolehan Air Permukaan
Yang dikenai PAP:
-
Obyek Pajak
Setiap kegiatan pengambilan dan/atau pemanfaatan air permukaan yang digunakan oleh orang pribadi atau badan, untuk berbagai macam keperluan antara lain : konsumsi rumah tangga, perkantoran, perusahaan dll.
-
Subyek Pajak
Barang siapa yang dapat melakukan pengambilan dan pemanfaatan air permukaan sesuai dengan Perda Prov Jateng No. 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Permukaan, Subyek Pajak pengambilan dan pemanfaatan air permukaan adalah orang pribadi atau badan yang mengambil atau memanfaatkan air permukaan.
-
Wajib Pajak
Sesuai dengan Perda Prov Jateng No. 2 Tahun 2011 Tentang Pajak Air Permukaan, Wajib Pajak pengambil dan pemanfaat air permukaan adalah orang pribadi atau badan yang mengambil atau memanfaatkan air permukaan.
-
Yang bertanggung jawab atas pembayaran pajak adalah:
-
Untuk Orang Pribadi adalah Ahli Waris
-
Untuk Badan Usaha adalah Pengurus atau Kuasanya
Dengan demikian pada PAP, Subyek Pajak sama dengan Wajb Pajak.
Obyek Pajask Air Permukaan yang dikelola UPPD Kabupaten Sukoharjo:
-
PT Sritex – Jl. KH Samnhudi, Jetis, Sukoharjo
-
PT Rayon Utama Makmur – Plesan, Nguter, Sukoharjo
-
PDAM Tirta Makmur – Mulur, Bendosari, Sukoharjo
-
PDAM Tirta Makmur – Gupit, Nguter, Sukoharjo
-
PDAM Tirta Makmur – Pondok, Grogol, Sukoharjo
-
PDAM Tirta Makmur – Pacinan, Bulu, Sukoharjo
-
PDAM Tirta Makmur – Gatak, Grogol, Sukoharjo
-
PDAM Perumda Kota Surakarta – Kadokan, Grogol, Sukoharjo
Pengelolaan Pendapatan Daerah yang dikelola langsung oleh BAPENDA Provinsi Jawa Tengah ialah:
Pajak Daerah yaitu:
-
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
-
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB)
-
Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB)
-
Pajak Air Permukaan (PAP)
-
Pajak Rokok
Retribusi Daerah yaitu:
-
Penyewaan Tanah dan Bangunan
-
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (RPKD)
-
Retribusi Tempat Pelelangan Hasil Hutan (RTPHH)
Lain-lain Pendapatan Asli yang sah yaitu Denda Pajak dan Denda Retribusi
Pajak Daerah Retribusi Daerah dan lain – lain Pendapatan Asli yang sah mempunyai peran penting dalam pelaksanaan pembangunan di Jawa Tengah di berbagai bidang kehidupan serta untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat.
Terakhir, Niken Damayanti berharap agar masyarakat jangan menunda membayar Pajak Kendaraan Bermotor, jangan melanggar aturan lalu lintas, patuhi protokol kesehatan, jaga diri keluarga dan sesama, rajin cuci tangan pakai sabun dan selalu gunakan masker apabila memang harus keluar rumah.
[Diunggah oleh Mita Kusuma]